Barang bukti sekitar 1,9 juta batang mercon hasil penggerebekan yang ditampung di halaman Mapolres Pasuruan, mendadak meledak disusul ledakan kecil bersahutan, Jumat (30/7). Beruntung tidak ada korban jiwa maupun luka dalam insiden ini.
Barang bukti mercon dan bahan-bahannya yang mencapai ribuan kilogram, merupakan hasil sitaan dalam operasi penggerebekan yang digelar Polres Pasuruan bersama Brimob Polda Jatim yang menerjunkan 200 petugas ke kampung mercon di Desa Ngembe, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Kamis (29/7).
Peristiwa ini membuat pihak kepolisian langsung tanggap dan mendatangkan petugas pemadam kebakaran (PMK) untuk membasahi mercon-mercon dan bahan lainnya.
Tempat penampungan barang bukti mercon sebenarnya telah dijauhkan dari benda-benda lain. Di lokasi tersebut juga telah dipasang tulisan dilarang merokok. Sejak barang bukti tersebut datang, polisi juga sudah berupaya untuk membasahinya. Bahkan petugas dari Brimob juga langsung menguraikan petasan-petasan yang siap edar agar tidak meledak.
Toh, dari barang bukti tersebut ternyata ada sejumlah bahan yang sangat sensitif dan mudah terbakar. Walhasil, di saat panas terik matahari tengah menyengat, tiba-tiba saja ada bahan yang terbakar dan menimbulkan ledakan.
“Sebelumnya sudah dipilah-pilah oleh petugas Jihandak dan terus dibasahi. Tapi masih ada sejumlah bahan yang sensitif dan membuat terbakar,” tandas Kapolres Pasuruan AKBP Syahardiantono.
Sementara dari hasil penyidikan, polisi menetapkan tujuh tersangka dalam penggerebekan mercon di Desa Ngembe yang dikenal sebagai kampung mercon di Pasuruan. Dari tujuh tersangka tersebut, polisi menjadikannya dalam tiga berkas. Dimana setiap berkas untuk satu lokasi usaha.
“Dari sembilan orang yang kemarin diamankan, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dan dua orang lainnya dipulangkan tapi wajib lapor. Dari tujuh tersangka, penyidikan dijadikan tiga berkas. Selain itu kami juga masih memburu seorang produsen lagi berinisial Su, yang kemarin berhasil melarikan diri,” tandas AKP Indra Mardiana, Kasat Reskrim Polres Pasuruan.
Berkas pertama untuk produsen Riduwan bersama Fatimah yang menjadi pegawai sekaligus penyalur. Berkas kedua, Rohani selaku pemilik usaha pembuatan mercon dengan kedua pegawainya, Syahrul dan Fahmi. Sedangkan berkas ketiga, pegawai dari Su, yakni Bahrul Ilmi dan Syaifudin.
AKP Indra mengatakan, para tersangka melanggar Undang-undang No 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana setinggi-tingginya 20 tahun.
Ridwan, seorang tersangka di Mapolres Pasuruan mengatakan, pekerjaan membuat mercon telah dikuasainya sejak kecil secara turun temurun. Telah menjadi rahasia umum, Desa Ngembe merupakan desa produsen mercon terbesar di Kabupaten Pasuruan. Hampir setiap warga bisa membuat mercon. Hasil produksinya dijual ke berbagai kota di Jawa hingga luar Pulau Jawa.
Produksi mercon di Ngembe sempat surut seiring terjadinya ledakan bom di Bali, karena pengawasan bahan peledak amat ketat, dan konsumennya juga takut membeli.
Banyak warga yang telah beralih profesi, yakni mejadi tukang mebel, serta perajin kopiah bordir. Namun belakangan sejumlah warga diketahui telah kembali menekuni profesi lama yang dilarang tersebut.
sumber: surya.co.id