Jajaran Adpel Pelabuhan Semayang Balikpapan mengamankan sebanyak 10 unit kapal berbendera asing yang beroperasi di wilayah perairan Kaltim karena diduga dokumennya palsu. Kapal-kapal asing tersebut disewa beberapa perusahaan Migas di Balikpapan melalui agen PT Swasti Bahari Utama.
Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Sunaryo yang datang dari Jakarta Senin (25/10) siang kemarin didampingi Kepala Adpel Semayang Dalle Efendi menjelaskan, terungkapnya 10 kapal asing dengan dokumen palsu tersebut bermula dari operasi Pekan Tertib Izin yang dilakukan Adpel.
Dari situ diketahui kapal-kapal tersebut dokumennya diduga palsu karena tak tercatat di Adpel. Dokumen yang diduga palsu adalah dokumen Pemberitahuan Pengoperasian Kapal Asing (PPKA), Pemberitahuan Keagenan Kapal Asing (PKKA) dan dispensasi syarat bendera,” terang Sunaryo.
Dalle menambahkan, dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa PT Swasti Bahari Utama sejak Januari hingga Oktober 2010 telah mengoperasikan 10 kapal asing untuk menunjang kegiatan eksplorasi Migas, yakni PT Total E & P Indonesie, PT Eni Bukat, Chevron, Exxon dan Anadarko.
“Awalnya pada 10 Oktober 2010 PT Bahari Line Balikpapan sebagai agen lokal yang ditunjuk PT Swasti Bahari Utama mengajukan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kapal MV Pelican Vision berbedera Panama untuk melayani Chevron,” kata Dalle. Dari situlah diketahui dokumen PPKA MV Pelican Vision.
Kemudian Adpel melakukan pengembangan ke Direktur Lalu Lintas Angkutan Laut menyatakan dokumen PPKA MV Pelican Vision palsu. Kapal-kapal yang melanggar tersebut antara lain MV Pelican Vision (bendera Panama), MV Jaya Seal (Singapore), WOB Falcon Fighter (Tuvalu), WOB Support Station (Panama), WOB SS Four (Panama), MV Seal Turbot (Cyprus), MV Sea Witch (Cyprus), MV Sea Pollock (Cyprus), MV Jul Solfus (Singapore) dan MV Switzer Celine (Panama).
Saat ini, empat kapal asing tersebut di perairan Teluk Balikpapan, sementara enam kapal lainnya masih di luar perairan Kaltim. Dengan adanya pemalsuan dokumen ini, katanya Sembilan kapal tidak boleh lagi beraktifitas di seluruh perairan Balikpapan. “Karena dokumennya palsu, otomatis tidak boleh lagi beroperasi di Indonesia. Aparat penegak hukum bisa langsung menahanannya bila ketahuan berlayar.
Kami sudah berkoordinasi dengan Mabes Polri dalam penyidikan kapal asing ini,” papar Sunaryo. PT Swasti Bahari Utama, menurutnya, diduga melanggar ketentuan pasal pemalsuan KUHP dan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran. Ancaman hukuman hingga 5 tahun dan denda Rp 600 juta. Sunaryo menyatakan proses pengurusan izin PPKA dapat diselesaikan dalam waktu sepekan saja.
Para pemilik kapal, menurutnya juga tidak dikenakan beban biaya besar dalam penerbitan izin PPKA. Dirjen Perhubungan Laut usai tiba di Balikpapan langsung menuju ke pelabuhan Semayang. Karena belum mengenakan pakaian dinasnya, dirinya tanpa diketahui saat tiba di pelabuhan langsung mencari ruangan untuk ganti pakaian.
Kontan, sejumlah petugas yang menunggu di pelabuhan panik, Dirjen masuk ke pelabuhan diluar jadwal acara. Semestinya Dirjen langsung naik keatas kapal KM Sarotama kemudian meninjau salah satu kapal yang diamankan. Tanpa adanya koordinasi, pihak Adpel Semayang , ruangan ibu menyusui berada di ruang tunggu penumpang ekonomi menjadi tempat untuk mengganti pakaian dinas.
Selain Dirjen, Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Kolonel Laut Pulung Prambudi, Kapolsek Kawasan Pelabuhan Semayang AKP Kifli S Supu ikut pula mendampingi diatas kapal KN Sarotama melakukan inspeksi ke sembilan kapal asing yang ditahan di perairan Teluk Balikpapan, pelabuhah Petrosea.
Saat meninjau salah satu kapal, Wakil direktur PT Swasti Bahari Utama, Zuher Gani ternyata berada di salah satu kapal yang ditahan. Namun, dia menolak berkomentar terkait kasus tersebut.
Sumber: metrobalikpapan.co.id