BELOPA, BKM — Sebanyak 100 kubik kayu yang diduga milik H Kusnadi Kaddas saat ini masih ditahan di Mapolres Luwu. Diduga kayu tersebut adalah hasil ilegal logging di kawasan hutan lindung, Timampu, Luwu Timur. Penyidik dari Satreskrim dari Polres Luwu saat ini sedang melengkapi kelengkapan berkas penyidikan barang bukti sejumlah 2000-an kayu dari berbagai jenis ini. Sebelumnya berkasnya telah dilimpahkanke kejaksaan namun kemudian pihak kejaksaan menetapkan P 19. Kapolres Luwu, AKBP Rudi Heru Susanto yang dikonfirmasi Sabtu (21/5) sore mengatakan, saat ini pihaknya sedang berupaya keras melengkapi sejumlah dokumen berkas penyidikan kayu yang melibatkan H Kusnadi Kaddas asal Luwu Timur. Bahkan penyidik Polres Luwu telah menetapkan Kusnadi cs sebagai tersangka dan diduga memalsukan sejumlah dokumen kayu.
“Terkait penahanan kayu asal Lutim, telah ditetapkan penyidik bahwa H Kusnadi Kaddas di duga terlibat memalsukan dokumen kayu. Bahkan diduga ada keterkaitan dengan kasus kayu yang ditangani penyidik Polres Lutim,” kata Kapolres.
Ketika ditanya apakah ada keterkaitan dengan penahanan H Kaddas di Mapolda Sulselbar dengan penahanan kayu asal Lutim yang melibatkan putranya, Kapolres Luwu membenarkan.
“Logikanya begini, kayu yang ditahan itu asalnya kan dari Luwu Timur, tepatnya dari Timampu. Setelah diadakan lacak balak hingga penyidikan ternyata ditemukan adanya keterlibatan H Kusnadi Kaddas yang juga putra oknum pengusaha itu. Makanya pasti ada keterkaitannya,” beber mantan Kapolres Maluku Tenggara itu.
Sebelumnya penyidik Polres Luwu telah menahan H Kusnadi Kaddas Cs selama 60 hari. Kusnadi Cs dibebaskan setelah masa tenggang waktu penahanannya dinyatakan habis. Namun demikian proses penyidikan masih tetap berlanjut. Pihak Kejaksaan Belopa sendiri telah menetapkan P 19 terkait pelimpahan berkas perkaranya. Sementara barang bukti kayu sitaan tersebut masih diamankan di Mapolres Luwu.
Sumber: beritakotamakassar.com