Guna mengantisipasi peredaran daging tidak layak konsumsi, Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Kantor Wilayah Jakarta Timur menggelar inspeksi dadakan ke dua pasar tradisional. Hasilnya, 19 ayam tiren (mati kemarin) ditemukan di salah satu jongko penjual daging. “Kita amankan 19 ayam tiren di Pasar Perumnas Klender untuk mencegah terjual di masyarakat,” kata Kapala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Sabdo Kurnianto, di Pasar Rawamangun, Rabu (3/8/2011).
Sabdo menjelaskan, 19 ayam tersebut ditemukan di kolong jongko pedagang berinisial S. Ayam tersebut ditemukan masih lengkap dengan bulunya. “Pengakuan pedagang ayam tersebut mati di perjalanan. Mereka menyimpannya sebagai bukti untuk ke suplier-nya,” ujar Sabdo.
Meski tertangkap basah menyimpan ayam mati, pedagang S tidak dikenai sanksi. Hal itu dikarenakan S belum memperdagangkan ayam mati tersebut ke konsumennya. “Kalau tertangkap tangan menjual ayam tiren baru dapat dikenai sanksi,” jelasnya.
Selain melakukan sidak di pasar Perumnas Klender, petugas juga melakukan inspeksi ke Pasar Percontohan Rawamangun. Di lantai 2 pasar tersebut, petugas satu-persatu mendatangi 22 jongko pedagang daging. “Di Pasar Rawamangun hasilnya negatif,” tutur Sabdo. Dalam inspeksi pihaknya membidik daging tiren, glongongan dan formalin.
Sabdo menuturkan, daging yang tidak laik konsumsi terlihat secara kasat mata. Dia mencontohkan daging tiren banyak dikerubuti lalat ketimbang daging segar. Secara bau, daging tiren memgeluarkan bau menyengat dan berbeda dengan ayam lainnya. Begitu pula dengan daging yang direndam formalin. Secara bau, daging campur formalin memiliki warna khas. “Untuk lebih meyakinkan daging tersebut menggunakan formalin kita gunakan alat Formalin Dheait Test,” tuturnya.
Sabdo mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Jakarta Timur bila menemukan peredaran daging tidak laik konsumsi ke nomor 021-4808337 atau 021-4808333. |dtc|