Kepolisian Daerah Metro Jaya melakukan operasi terhadap peredaran senjata api ilegal dengan menggerebek lokasi perakitan senjata api di kawasan Cipacing, Sumedang dan Cileunyi, Jawa Barat. Di dua lokasi itu, polisi menyita 19 pucuk senjata api rakitan dan 348 butir peluru berbagai ukuran.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan pihaknya telah menangkap 8 orang terkait peredaran senjata api ilegal ini.
“Tetapi yang ditahan hanya 5 orang, sementara yang dibebaskan 3 orang karena tidak cukup bukti,” ujar Rikwanto dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/9/2013).
Lima tersangka yang ditahan yakni Iqbal Khusaeni alias Rambo (32), Phiong King Lay alias Kimlay (40), Asep Barkah (36), Budi A (38) dan Aris Widagdo. Mereka dijerat dengan Pasal 1 dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dan Undang-Undang Tahun 1936 tentang senjata api.
Sementara tiga orang yang dibebaskan yakni YM (30), YMA (24) dan DS (59). “Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ketiganya, mereka tidak cukup bukti dan selanjutnya dipulangkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani,” ucap Rikwanto.
Dijelaskan Rikwanto, Asep Barkah dan Budi adalah pengrajin senapan angin yang membuat senjata api rakitan atas pesanan Kimlay. Sementara tersangka Kimlay merupakan penyandang dana dalam pembuatan senjata api rakitan yang dibuat oleh Barkah.
“Dia yang memodali pengrajin senapan angin untuk membuat senjata api rakitan,” kata Rikwanto lagi. [dtc]