Polres Bogor masih memburu provokator pembakaran perkampungan Ahmadiyah. Hingga kemarin, pihak kepolisian sudah memeriksa 16 saksi perusakan dan pembakaran aset milik jemaat Ahmadiyah. Di samping itu, telah menetapkan satu tersangka yakni M Nur Yam (35). Warga Kampung Cisalada, Kecamatan Ciampea, Kab Bogor ini adalah tersangka kasus penusukan pada Randy (15), warga Pasar Salasa, Ciampea.
“M Nur mengaku menusuk Randy dengan pisau dapur,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Zulkarnaen, kemarin.
Menurut dia, tersangka dijerat Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman lima tahun penjara. “Kami juga fokus terhadap kasus pembakaran dan perusakan aset milik Ahmadiyah di Cisalada,” jelas Zulkarnaen.
Sementara itu, pasca insiden pembakaran enam rumah milik jemaat Ahmadiyah di Kampung Cisalada RT 01/05, Desa Ciampeaudik, Kecamatan Ciampea, situasi mulai mereda. Jemaat mulai kembali menempati rumah tinggalnya masing-masing.
Sehari sebelumnya, kondisi situasi sempat mencekam karena terjadi penyerangan warga terhadap jemaat Ahmadiyah dan mengakibatkan insiden penusukan. Alhasil, lokasi tersebut dijaga ratusan polisi gabungan dari aparat TNI-Polri. Pantauan Radar Bogor pada hari kedua pasca insiden berdarah itu, saat ini kondisinya sudah aman dan kondusif.
Salah satu warga Pasar Salasa, Asep Imamunasir (27) mengatakan, keadaan kampungnya sempat mencekam, namun sekarang sudah mereda. Beberapa jemaat Ahmadiyah sudah beraktivitas seperti sedia kala, tapi di lingkungan tempat tinggalnya saja.
“Di sekitar lingkungan wilayah ini banyak petugas yang berjaga, sehingga situasi sudah mulai terlihat normal,” katanya. Sejak terjadi pembakaran, jemaat Ahmadiyah dan warga non-Ahmadiyah tak berani berbaur dengan warga sekitar atau lingkungan.
Sementara itu, Kapolsek Ciampea Ronny Mardiatun mengatakan, saat ini situasi sudah normal lagi. Meski begitu, tetap saja petugas berjaga-jaga di lokasi tersebut karena ditakutkan terjadi insiden susulan.
“Kami turunkan 400 personel gabungan dari anggota Brimob, Samapta, Polres, Polresta, Polsek, TNI berikut Satpol PP Kabupaten Bogor,” jelasnya kepada Radar Bogor, kemarin.
Di tempat terpisah, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor Mukri Adji siap membina semua jemaat Ahmadiyah. Hal itu agar para pengikut Ahmadiyah bisa dapat kembali ke jalan yang benar. “Insya Allah kita siap membina,” ujarnya kepada Radar Bogor, kemarin.
Dia menegaskan, MUI Pusat sejak 1980 telah menetapkan dan menyatakan Ahmadiyah sesat dan menyesatkan. “Tak ada perubahan tentang pernyataan sesat hingga kini, begitu juga ulama-ulama Islam lainnya,” ucapnya.
Menurut dia, yang menjadi permasalahan adalah Ahmadiyah mengatasnamakan Islam. Namun, bila Ahmadiyah agama tersendiri, maka tak bakal timbul konflik.
Bila dibiarkan, kata Mukri Aji, masalah ini menjadi bom waktu yang sewaktu-waktu dapat meledak. Maka itu, harus ada ketegasan dari pemerintah pusat.
“Dalam pertemuan Sabtu (2/10), Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, Gubernur, Bupati dan semua unsur muspida telah sepakat membubarkan Ahmadiyah,” paparnya.
Sumber: radar-bogor.co.id