Balikpapan masih menjadi ladang empuk untuk bisnis segala jenis narkoba seperti ekstasi, sabu-sabu dan pil dobel L atau pil koplo. Sering kali narkoba masuk ke Kota Beriman dari yang kecil-kecil sampai yang besar.
Misalnya, tahun 2009 lalu, kiriman 3000 pil ekstasi masuk ke Balikpapan via pelabuhan, kiriman ratusan gram sabu via paket titipan yang melibatkan seorang anggota polisi yang berdinas di Direskoba Polda Kaltim, Aipda RK. Kasus ini terulang kembali dan mencengangkan bagi kita semua.
Bagaimana tidak, sebanyak 200 ribu butir pil koplo jenis dobel L lolos dan bisa masuk kota Balikpapan. Sebanyak 172 botol berisi 172 ribu butir koplo dalam dua doz dan dua karung bekas paket barang-barang tersebut dikirim dari Surabaya melalui jasa ekspedisi. Paket dikirim seminggu yang lalu.
Peredaran pil anjing gila ini dibongkar jajaran Polres Balikpapan, Rabu (25/8) malam lalu. Dua pengedar diringkus, yakni Sahari (20) warga Kilometer 17 Karangjoang Balikpapan Utara ditangkap dengan barang bukti sebanyak 6 ribu butir atau 6 botol masing-masing berisi 1000 butir.
Tersangka satunya lagi, Sugito (25) warga Kilometer 6, Batu Ampar Balikpapan Utara ditangkap dengan barang bukti 172 ribu butir atau 172 botol. Sementara itu 22 ribu butir telah dibeli oleh pengedar-pengedar hingga sampai ke pengecer di Balikpapan.
Kemungkinan besar 22 ribu pil tersebut, sebagian sudah diembat (dikonsumsi) penggila pil koplo. Kapolres Balikpapan AKBP A Rafik didampingi Kasat Reskoba AKP Markus Sanyoto menyatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran obat keras jenis koplo.
“Kami dalami informasi tersebut melalui penyelidikan selama lebih kurang seminggu dan ternyata benar sehingga kami lakukan penangkapan terhadap kedua tersangka dengan barang bukti total 178 ribu butir, ” kata Rafik, Kamis (26/8) kemarin.
Berawal polisi meringkus Sahari yang sedang mengantarkan barang koplo ke seseorang bersama temannya. Saat disergap polisi di kawasan Jalan PDAM, Kilometer 8, Karangjoang pukul 21.30 Wita, teman Sahari kabur dan polisi menemukan barang bukti sebanyak 6 botol.
Lantas polisi, melakukan pengembangan penyelidikan. Hasilnya, Sugito berhasil dibekuk di rumahnya dengan barang bukti sebanyak 172 botol berisi 172 ribu butir koplo dalam dua doz. Selain itu, juga disita dua karung bekas paket barang-barang tersebut dari Surabaya. “Barang-barang tersebut dikirim dari Surabaya dengan alamat Sahari.
Selanjutnya dari Sahari dibawa ke rumah Sugito karena yang kenal dengan pengirim dari Surabaya. Dari situlah kemudian diecer lagi per botol,” terang Rafik. Pengiriman barang tersebut dilakukan melalui kargo udara. Kedua tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Balikpapan dan akan dijerat dengan pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009.
Sedangkan teman Sahari berinisial W masih dalam pengejaran aparat karena diduga masih ada barang lainnya. Sahari yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek di lokalisasi Kilometer 17, mengaku hanya menerima barang.
Namun, setelah pengiriman kedua, dia juga ikut menjualkan barang. “Setiap satu botol saya dapat honor Rp 50 ribu dan baru terjual 10 botol. Uang saya pakai buat tambahan bayar kredit motor,” jawabnya pada Kapolres. Sementara Sugito mengaku kenal dengan pengirim dari Surabaya yang biasa disebut Bejo.
Dia juga mendapat upah dari penerimaan barang tersebut sebesar Rp 1 juta. Tak hanya di situ, dia juga bisa mendapat untung dari penjualan per botol. “Saya hanya disuruh saja. Satu botol Rp500 ribu,” terangnya.
Sumber: metrobalikpapan.co.id