Polisi akhirnya berhasil membekuk kawanan geng yang sering meresahkan masyarakat. Minggu (15/8) pukul 00.30 WIB, sebanyak 21 pemuda yang diduga kawanan geng motor Brigez dan XTC berhasil dibekuk petugas Polsek Cileunyi. Dari hasil pemeriksaan terhadap mereka, 7 orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ar, Mz, Eg, Ev, Dk, Jm, dan And.
Keterangan yang dihimpun “GM” menyebutkan, kawanan tersebut sebelum diamankan petugas, pada Sabtu (14/8) merusak rumah milik Tjasmita di Kp. Cipadati RT 03/RW 01 Desa Cinunuk, Kec. Cileunyi, Kab. Bandung. “Jumlah mereka saat melakukan aksi perusakan itu sekitar 50 orang,” ujar seorang warga.
Usai melancarkan aksinya, anggota geng motor tersebut kembali menebar ancaman dengan melakukan penyerangan terhadap salah seorang pengendara motor, Pani. Selain menyerang pengendara, kawanan tersebut juga merusak motor milik korban yakni Suzuki Satria nopol D 2592 SE di Kp. Sadang, Desa Cinunuk, Kec. Cileunyi.
Adanya kejadian tersebut, membuat warga cemas sehingga mereka kemudian melaporkan ke aparat Polsek Cileunyi. Petugas begitu cepat merespons laporan warga dan menindaklanjutinya dengan melakukan patroli secara besar-besaran. Pada patroli tersebut aparat juga dibantu warga agar aksi geng motor tersebut tidak meluas ketempat lain. Dengan koordinasi yang begitu baik, akhirnya petugas Polsek Cileunyi dibantu masyarakat berhasil menggulung 21 orang yang diduga kawanan geng 12 orang mengaku dari geng motor Brigez dan 9 orang lainnya mengaku dari geng motor XTC.
Dalam operasi yang berlangsung di kaveling DPR Desa Cileunyi Kulon Kec. Cileunyi wilayah Kab. Bandung itu, selain menggaruk puluhan pemuda, petugas juga mengamankan 14 unit motor dan batu batu.
Kapolres Bandung, AKBP Drs. Hendro Pandowo melalui Kapolsek Cileunyi, Kompol Adang Sukarna didampingi Kanitreskrim, Ipda Budi Nuryanto kepada “GM” di ruang kerjanya, Senin, (16/8) mengatakan, operasi dengan sasaran anggota geng motor tersebut, merupakan reaksi dari banyaknya keluhan masyarakat sehubungan dengan teror yang kerap dilakukan kawanan geng tersebut. “Ini sejalan dengan operasi rutin yang biasa kita lakukan. Mereka kita amankan untuk memberikan peringatan agar tidak mengganggu ketertiban umum,” katanya.
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas menemukan seorang di antara kawanan geng tersebut berjenis kelamin wanita. Namun, polisi hanya menetapkan 7 orang tersangka karena kedapatan melakukan pengrusakan rumah dan motor. “Tujuh pemuda tersebut diproses karena kedapatan melakukan pengrusakan rumah dan motor”, kata Kapolres Bandung.
Ketujuh pemuda yang dijadikan tersangkat tersebut karena terbukti melakukan pengrusakan rumah dengan barang bukti sejumlah batu bata yang disita yang digunakan saat pengrusakan. Para tersangka akan dijerat pasal 170 jo 406 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.
Buat pernyataan
Sedangkan kepada kawanan lainnya, saat dilakukan pemeriksaan, petugas minta mereka untuk membuat pernyataan bahwa mereka tidak akan melakukan lagi tindakan yang bisa mengaggu ketertiban umum. Setelah menandatangani surat pernyataan, sebagian kawanan geng tersebut diperbolehkan untuk pulang.
Menurut penuturan beberapa orang pemuda yang diamankan petugas, mereka mengaku pada saat itu diajak rekan-rekannya saat nongkrong. Namun tidak semua dari para pemuda yang nongkrong tersebut merupakan anggota geng motor. Kegiatan nongkrong biasa mereka lakukan saat memasuki malam minggu.
Sedangkan salah seorang keluarga Ny. Yati (36) mengatakan, pihaknya tidak menyangka anaknya melakukan pengrusakan setelah diajak teman-temannya. “Nuju dibumi teh murangkalih teh nyungkeng artos dua belas rebu kanggo sahur, kumargi bade bobo di rerencangan,” kata Ny. Yati.
Adanya kejadian ini, Ny. Yati akan berusaha agar anaknya mendapat pembinaan secara khusus oleh keluarga dan diikutsertakan ke salah satu pondok pesantren agar menjadi pemuda yang baik, dan berguna bagi masyarakat.
Sumber: lodaya.web.id