“Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Chaerul Amir, eksekusi belum bisa dilakukan karena beberapa terpidana mati masih melakukan upaya hukum dengan cara mengajukan grasi ke presiden atau peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
“Intinya, mereka kebanyakan masih mengajukan upaya hukum ke presiden atau MA,” kata Chaerul Amir kepada INDOPOS (Jawa Pos Group), Kamis (12/8).
Dalam waktu dekat, kata Amir, Kejari Tangerang akan melakukan koordinasi dengan Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kembangan karena sebagian besar terpidana mati kasus narkoba tinggal di sana. Mereka kebanyakan juga warga negara asing.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tangerang Muhamad Irfan Jaya memaparkan, semula terdapat 31 terpidana mati kasus narkoba. Namun, dua orang meninggal lebih dahulu karena menderita HIV/AIDS. Satu orang wanita WNI, seorang lainnya laki-laki WNA. Muhamad Irfan menyatakan Kejari Tangerang selaku eksekutor siap melaksanakan tugas mengeksekusi terpidana mati setelah mendapat perintah dari Jaksa Agung.
Namun, prosesnya tidak bisa begitu saja. Salah satunya memperhatikan hak-hak terpidana. “Kalau semua hak terpidana sudah diberikan dan dia tetap harus dihukum mati, ya harus dieksekusi,” tandasnya.
Sumber: radarbanten.com