|
|
Namun, penggerebekan ini tak diketahui aparat di Tangerang. Dari penggerebekan itu, polisi menyita ratusan drum oli oplosan. Pantauan Radar Banten, Kamis (5/8) atau sepekan pasca-penggerebekan, pabrik yang terletak di ujung jalan tanpa papan nama tersebut terlihat sepi. Pintu pabrik itu berwarna biru. Hanya ada tiga anjing penjaga yang selalu menggonggong bila ada orang yang tidak dikenal melintas. Umi, pemilik warung yang jaraknya sekitar 10 meter dari lokasi mengatakan, saat penggerebekan warga sekitar nyaris tak mengetahui. Namun, ia mengaku beberapa hari lalu melihat iring-iringan kendaraan aparat memasuki areal pabrik. Kata Umi, warga sekitar pun tak mengetahui aktivitas di pabrik itu. “Pabrik itu selalu terlihat sepi. Saya kira pabrik itu kosong,” ungkapnya, Kamis (5/8). Umi yang telah lebih dari enam bulan berdagang di sekitar pabrik itu sempat heran dengan keberadaan pabrik. Ia tak pernah melihat kerumuman pekerja layaknya sebuah perusahaan. Karena ia tak begitu peduli, kondisi tersebut tak terlalu dihiraukan. “Paling satu dua orang yang keluar dari pabrik itu,” katanya. Kapolsek Metro Jati Uwung AKP Iman Setiawan mengaku, pabrik oli oplosan itu digerebek aparat Polda Metro Jaya. Meski pabrik berlokasi di wilayah hukumnya, namun Iman mengaku, tidak mengetahui saat pabrik digerebek karena tidak ada koordinasi dengan pihaknya. Ia pun tak menerima tembusan laporan terkait perkembangan pasca-penggerebekan. “Pabrik itu digerebek aparat Polda Metro Jaya. Aparat Polda Metro Jaya maupun Polres bebas bergerak tanpa adanya koordinasi. Jika dari Polres maupun Polda meminta bantuan, baru kami melakukan langkah-langkah. Aparat kami selalu siap jika diminta bantuan,” kata Iman. Diketahui, penggrebekan ini dipimpin Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Yan Fitri. Yan mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pihaknya menetapkan dua tersangka yang saat ini ditahan di Mapolda Metro Jaya. Keduanya adalah Andrey Thjie dan Petrus. Sementara, Kepala Satuan Sumber Daya dan Lingkungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Eko Saputro mengatakan, modus kejahatan yang dilakukan tersangka adalah dengan mencampur oli siap pakai dengan oli bekas. Oli siap pakai dan oli bekas dicampur menggunakan bubuk bleaching dan serbuk gergaji kayu. Campuran oli tersebut kemudian disuling untuk dijadikan oli pelumas, oli mesin, oli gardan, dan oli hidrolik. Eko menambahkan, aktivitas pelaku juga tanpa dilengkapi surat izin industri. Oli hasil olahan tersebut kemudian dikemas dengan menggunakan jeriken warna hitam dan warna kuning ukuran 1 liter. Botol kemasan plastik itu lalu diberi stiker merek Vesh dan Flash. Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa 29 drum berisi oli bekas, 48 drum oli hasil sulingan, 11 dus oli kemasan merek Vesh ukuran 500 mililiter, 107 dus oli kemasan merek Vesh ukuran 1 liter dan puluhan oli lainnya. Atas tindakan itu, tersangka dijerat Pasal 24 ayat (1) UU No 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e jo Pasal 9 ayat (1) huruf a dan c UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. |
sumber: radarbanten.com