KEINGINAN untuk membersihkan Pekanbaru dari petasan di bulan Ramadan ditanggapi seirus oleh aparat keamanan. Satu mobil pick up bermuatan petasan diamankan oleh Polresta Pekanbaru saat akan dibawa dari gudang di Jalan Juanda bernama Julie Toys milik Karin.
Petasan tersebut sudah akan didistribusikan ke daerah-daerah dari Pekanbaru, Kamis (5/7). Awalnya anggota polisi yang sudah mencurigai sempat terkecoh karena semua daftar barang yang dibawa oleh distributor petasan ini yang tertera dikertas dinamakan kembang api, namun setelah diperiksa maka ditemukan petasan.
Satu mobil pick up BM 8637 AD tersebut akhirnya digiring ke halaman depan Polresta Pekanbaru. Karin sebagai pemilik barang awalnya juga masih menolak untuk mengatakan bahwa barang-barang yang dijualnya itu adalah petasan, tapi saat berhadapan dengan Mujiyono, Karin hanya tertunduk lesu. Kapolresta Pekanbaru Drs Kombes Pol Mujiyono mengambil dari tumpukan sampel yang sudah digeledah oleh anggotanya dan membakar sendiri didepan Karin hingga meledak. ‘’Kamu dengar sendiri kan, itu namanya petasan, bukan kembang api,’’ ujar Mujiyono.
Saat Riau Pos mendatangi Karin, dia mengatakan bahwa barang yang dibawanya itu senilai Rp15 juta dan rencananya akan diedarkan ke daerah daerah. Karin mengatakan bahwa dia membeli petasan itu dari Jakarta sebagai barang impor. Dari Jakarta, petasan tersebut dikirim melalui jalur darat dengan truk sampai ke Pekanbaru.
‘’Ini semua barang impor, saya beli di Jakarta,’’ ujar Karin.
Saat ditanya apakah dia tidak tahu bahwa petasan tersebut sangat berbahaya dan menjualnya dapat membuatnya dipenjara, Karin hanya diam saja.
Kapolresta Pekanbaru Drs Kombes Pol Mujiyono mengatakan bahwa pihaknya dalam rangka operasi pekat akan bertindak memberantas semua bentuk petasan. Baik penjual, pembuat dan yang mengedarkan akan ditindak tegas karena petasan tersebut sangat membahayakan.
Saat ditanyakan apakah di Pekanbaru sudah ada indikasi pabrik petasan, Mujiyono mengatakan pihaknya belum mendapatkan informasi. Namun kalau berdasarkan operasi yang mereka lakukan, mereka sudah mengamankan mercon atau bahan peledak yang mereka temukan di toko mainan anak-anak di Jalan Juanda.
Dijelaskan oleh Mujiyono berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang nomor darurat Republik Indonesia nomor 12/1951 bahwa petasan itu sangat berat ancamannya. Pelaku pembuat dan penjual dapat dihukum selama 20 tahun penjara.
‘’Kami imbau jangan sampai ada yang membuat atau menjual petasan karena petasan ini sangat mengganggu ketertiban dan keamanan serta dapat membahayakan nyawa orang lain. Untuk semua lapisan masyarakat yang tahu jika ada gudang atau tempat pembuatan petasan maka secepatnya kami diberitahukan agar kami bisa bertindak cepat,’’ ujar Mujiyono
Sumber: riaupos.com