Persatuan Guru Republik Indonesia Nusa Tenggara Barat akan menggugat pemerintah kabupaten/kota yang tidak merealisasikan tunjangan sertifikasi guru hingga akhir Agustus 2010.
“Kami akan tempuh jalur hukum dengan melayangkan gugatan kalau hingga akhir bulan ini para guru belum memperoleh haknya,” kata Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Nusa Tenggara Barat (NTB) H Ali Rahim, di Mataram, Senin.
Ia mengatakan, para bupati/wali kota tidak memiliki kewenangan apa pun menggunakan dana tunjangan sertifikasi para guru pegawai negeri sipil (PNS) yang sudah dibayarkan oleh pemerintah pusat melalui kas daerah sejak Juni 2010.
Pemerintah pusat juga sudah mengeluarkan instruksi agar pemerintah kabupaten/kota mencairkan dana yang sudah masuk ke rekening kas daerah masing-masing kabupaten/kota ke rekening guru paling lambat 31 Juli 2010.
Selain itu, Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 117/PMPTK/06/2010 tanggal 14 Juni 2010 yang intinya pemerintah kabupaten/kota diminta mempermudah penanganan administrasi pembayaran tunjangan sertifikasi tersebut.
“Jadi sudah ada dasar hukumnya, sehingga pemerintah kabupaten/kota tidak ada alasan menggunakan anggaran itu untuk hal-hal lain. Uang tunjangan itu sifatnya hanya lewat melalui kas daerah,” katanya.
Ia menyebutkan jumlah tunjangan sertifikasi guru PNS yang tersebar di sepuluh kabupaten/kota di NTB pada tahun anggaran 2010 sekitar Rp276 miliar.
Sepuluh kabupaten/kota tersebut yaitu Kabupaten Lombok Tengah sebesar Rp46,9 miliar lebih, Lombok Timur Rp46 miliar lebih, Bima Rp36,3 miliar lebih, Lombok Barat Rp35,3 miliar lebih.
Selanjutnya, Kota Mataram Rp30,1 miliar lebih, Kota Bima 21,6 miliar lebih, Kabupaten Dompu Rp15,8 miliar lebih, Lombok Utara Rp9,4 miliar dan Kabupaten Sumbawa Barat Rp8,1 miliar lebih.
“Semuanya sudah dikirimkan oleh pemerintah pusat ke daerah. Tetapi sampai saat ini baru Kota Mataram dan Bima yang sudah merealisasikan kepada para guru,” katanya.
Ali sangat menyayangkan apabila uang tunjangan sertifikasi itu disalahgunakan oleh pemerintah kabupaten/kota untuk mendanai programnya karena merupakan pelanggaran.
Pihaknya telah membentuk tim yang khusus ditugaskan untuk mendesak pemerintah kabupaten/kota agar merealisasikan pembayaran tunjangan sertifikasi tersebut.
“Kalau tidak ada realisasi, kami sudah siapkan tim dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) PGRI NTB untuk menggugat. Kami juga akan usulkan agar pembayaran tunjangan ini dikembalikan ke provinsi saja,” katanya.
Sumber: antara