Sebanyak 52 vila liar yang terletak di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, akan dibongkar secara paksa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor.
Menurut Edy Sukandi, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Megamendung, pembongkaran akan dilakukan pada Desember 2010 mendatang. Pembongkaran dilakukan karena vila tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Selain itu, alasan pembongkaran karena kebanyak dari tempat peristirahatan itu digunakan secara pribadi dan tidak memiliki fasilitas sosial dan fasilitas umum. Lokasinya tersebar di tiga Desa, yakni Desa Sukaresmi, Desa Sukagalih, dan Desa Sukamanah.
“Pembongkaran bisa ditunda, bila vila itu memilliki fasilitas sosial dan fasilitas umum. Persoalan ini menjadi pertimbangan tersendiri,” ujar Edy Sukandi, Kamis 18 November 2010.
Lebih lanjut dia menegaskan, dia akan menertibkan villa-villa liar di Kecamatan Megamendung terutama di kawasan Puncak. Karena, pada tahun 2011 mendatang, kawasan itu sudah harus bebas dari bangunan liar dan akan dijadikan kawasan asri.
Sumber: vivanews.com