Untuk kali pertama aparat Satpol PP Balikpapan dibantu instansi terakit menggelar razia Kartu Tanda Penduduk (KTP) secara terbuka, pasca lebaran lalu. Tim gabungan yang dibantu aparat Polsek dan Koramil Balikpapan Barat berhasil menjaring 70 warga tanpa identitas lengkap, dalam operasi yustisi yang berlangsung di halaman Kantor Kecamatan Balikpapan Barat, Kamis (21/10) kemarin.
Kasi Oprasional Satpol PP Balikpapan, Drs Subardiyono mengatakan, bahwa razia KTP bertujuan untuk mensosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 22 Tahun 2002, tentang Manajemen Kependudukan bagi masyarakat. Sekaligus merupakan upaya menjaga agar Kota Madinatul Iman tetap aman dan kondusif. “Razia ini rutin kami gelar dan melibatkan tim gabungan dari TNI dan Polri, termasuk pihak kejaksaan dan pengadilan.
Kami berhasil menjaring 70 orang,” kata Subardiyono. Dari 49 yang terjaring, memang tidak semuanya tanpa memiliki KTP. Ada beberapa yang memiliki KTP, namun masa berlakunya sudah habis, serta ada pula yang memiliki KTP dari luar Balikpapan.
Bahkan, ada sebagian berdalih KTP mereka tertinggal. “Cuma pergi ke pasar masa harus bawa KTP segala,” cetus warga yang terkena razia ini. Sejumlah pengguna jalan yang lewat diminta menunjukan KTP satu per satu, baik sepeda motor, mobil pribadi dan angkutan umum. Razia yang berlangsung lebih kurang dua jam, sejak pukul 10.00 Wita ini berjalan lancar dan tertib.
Subardiyono mengungkapkan, razia yang berlangsung di halaman Kantor Kecamatan Balbar menjaring 50 orang. Namun, disaat bersamaan pihak Kelurahan Baru Ulu juga menggelar razia serupa dengan pola door to dorr di pemukiman warga.
Disini, ada 20 warga yang terjaringa, sehingga totalnya menjadi 70 orang. Penyelesaian atas pelanggaran kependudukan yang dilakukan 70 orang warga ini, langsung dilakukan di Aula Kantor Kecamatan Balbar. Mereka yang terjaring, diberikan sanksi sidang di tempat, serta diminta membuat pernyataan untuk segera melakukan pengurusan atas status kependudukannya. “Langsung proses di tempat,” ungkapnya.
Setiap penduduk wajib memiliki KTP dan membawa saat perjalanan kemana pun. Sebab, razia ini digelar juga memberikan pemahaman tentang pentingnya identitas diri kepada masyarakat di Balikpapan. ”Kegiatan ini dilakukan agar masyarakat benar-benar paham dan memahami pentingnya memiliki identitas diri perorangan salah satunya adalah KTP,” tandasnya.
Pelanggaran yang dilakukan 70 orang yang terjaring tersebut, bukan berarti sanksi yang diberikan juga sama. Sanksi yang diputuskan Hakim Casmaya SH MH terhadap mereka yang terjaring, tidak terpaku pada satu ketentuan saja, melainkan disesuaikan dengan kondisi mereka yang terjaring. “Dendanya variatif, ada Rp 50 ribu, Rp 40 ribu hingga Rp 30 ribu, tapi kita lihat kemampuan juga.
Kalau ada yang tidak sanggup bayar 50 ribu, kita kasi toleransi berapa yang disangupi melihat latar belakang pekerjaan misalnya,” imbuh Jaksa Johana Rantetasik SH di lokasi persidangan.
Sumber: metrobalikpapan.co.id