Ditangkap dan diserahkan anggota Samapta Polresta Banjarmasin ke Satnarkoba Polresta Banjarmasin membuat Bb (18) merasa takut dan sedih. Bahkan saat ditemui Metro, Senin (30/8/2010) siang, ABG warga Jalan Soetoyo S, Banjarmasin Tengah itu sampai menangis.
“Saya dituduh `meracuni’ empat teman saya yang merupakan anak panti asuhan dengan mengajak dan memaksa mengonsumsi Dextro. Padahal saya tidak ada memaksa, kami memang bersepakat dan belinya pun urunan,” tutur ABG ini sambil menutupi wajahnya.
Siang itu, Bb masih berada di ruang Satnarkoba bersama temannya yang juga diamankan, Hr (24), warga Basirih, Banjarmasin Barat.
Informasi terhimpun, bermula beberapa anggota URC Satsamapta Polresta Banjarmasin, melakukan patroli ke kawasan Jembatan Basirih, Senin (30/8/2010) sekitar pukul 04.00 Wita.
Di sana petugas mendapati Hr dan Bb sedang duduk-duduk bersama empat temannya, Ed, An, Sar dan Yam. Karena merasa curiga, petugas pun menggeledah keenamnya dan ternyata diantaranya ada yang kedapatan membawa pil Dextro, termasuk empat rekan Bb dan Hr yang saat diinterogasi mengaku merupakan anak panti asuhan di Belitung Darat.
Ed, An, Sar dan Yam kemudian dibawa ke panti tempatnya tinggal. Kepada petugas mereka mengaku diajak Bb mengonsumsi pil Dextro tersebut. Sedangkan Bb dan Hr kemudian diserahkan ke Satnarkoba Polresta Banjarmasin.
Kasatnarkoba Poltabes Banjarmasin, Kompol Christian Rony SIK didampingi Kanit Idik II, Ipda Andri Hutagalung, membenarkan, pihaknya tengah mengamankan Bb dan Hr yang diamankan oleh anggota Samapta. “Yang jelas dia kita minta keterangan dulu,” kata Rony.
Sumber: banjarmasinpost.co.id