Ibarat pepatah mengatakan, “Nasi telah menjadi bubur”, seperti itu pula jika seseorang menjadi korban kejahatan. Apa daya, menyesal kemudian tidak ada gunanya. Penyesalan tersebut biasanya datang seiring dengan kesadaran bahwa si korban seharusnya bisa melakukan upaya pencegahan sebelumnya.
Hampir setiap harinya masyarakat disuguhkan dengan berita-berita seputar kriminalitas yang tidak ada habisnya. Baik itu media televisi, koran, radio, yang menjadi media ampuh sebagai penyebaran arus informasi. Tidak dapat dipungkiri lagi, wanita, yang notabene dianggap lemah, menjadi sasaran empuk para pelaku kejahatan. Berbagai informasi dan tayangan tentang tindak kejahatan yang marak terjadi atas kaum wanita, sejatinya tidak hanya dijadikan sebagai tontonan biasa saja, namun sudah selayaknya dijadikan bahan pembelajaran.
Dari berita-berita tersebut, sebenarnya justru wanita dapat menganalisa hal-hal yang biasanya berkaitan dengan kejahatan seperti modus, teknik, metode, dan sebagainya. Dengan mengetahui hal tersebut, mereka dapat menentukan upaya pencegahan sebelum kejadian, salah satunya yakni dengan mengetahui waktu dan tempat-tempat rawan terjadinya kejahatan.
Diantaranya, waktu yang perlu diwaspadai rawan kejahatan biasanya pada malam hari terutama di atas pukul 24.00.WIB. Selain itu juga pada waktu subuh sekitar pukul 04.00 WIB hingga 05.30 WIB yang masih sepi dan belum terlalu terang. Pada jam sibuk kerja pun sering terjadi kejahatan. Biasanya sekitar pukul 07.00 WIB di pagi hari, 12.00 WIB di siang hari, dan sore hari selesai jam kantor sekitar pukul 17.00.WIB. Untuk itu, ada baiknya kaum wanita sebisa mungkin menghindari waktu-waktu rawan tersebut.
Selain waktu, kaum wanita perlu mengetahui tempat-tempat rawan terjadinya kejahatan agar lebih waspada. Menurut buku karangan Muthia Esfand, yang berjudul menjadi Muslimah Tangguh”. Ada 3 jenis tempat yang sering dijadikan lokasi modus kejahatan.
- Tempat sepi dan gelap. Contohnya gang sempit, lorong gedung, hutan, jalan buntu, tanah kosong, maupun kuburan. Kejahatan yang mungkin terjadi adalah pelecehan, perampokan, pembunuhan, pelecehan.
- Tempat ramai dan area publik. Contohnya kendaraan umum, pusat perbelanjaan, terminal, bandara, pasar. Kejahatan yang mungkin terjadi adalah pelecehan, pencopetan, penipuan, hipnotis.
- Tempat lainnya seperti jalan tol, jembatan penyebrangan, perempatan lampu merah, atau pun tempat-tempat nongkrong.
Mengetahui waktu dan tempat yang rawan kejahatan bukanlah sebuah jaminan akan terbebas dari kejahatan. Tetapi paling tidak, kaum wanita sudah mawas diri terhadap kondisi tersebut sehingga menjadikannya sebuah usaha pencegahan atas kejahatan terhadap dirinya sendiri. Bukankah mencegah lebih baik daripada mengobati? (Evyta)