Seorang anggota DPRK Aceh Tengah dari Partai Aceh (PA), Musa AB (45) harus dirawat intensif di rumah sakit akibat dikeroyok oleh sejumlah anggota PA saat dialog usai buka puasa bersama di Sekretariat DPW-PA Aceh Tengah di Simpang Waiji, Takengon, Jumat (13/8) malam.
Pengeroyokan Musa AB terjadi Jumat (13/8) sekitar pukul 23.30 WIB. Forum dialog tersebut selain dihadiri Musa AB juga dua anggota DPRK lainnya dari PA yaitu Muhammad Nazar (Wakil Ketua DPRK Aceh Tengah) dan Hasballah Mango.
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Edwin Rachmat Adikusomo melalui Kasatreskrim Iptu Khairul Ihsan mengakui sudah menerima laporan insiden pengeroyokan tersebut dan kasus itu sedang ditangani oleh penyidik kepolisian. Anggota DPRK Aceh Tengah, Musa AB yang ditemui ketika dalam perawatan di RSU Datu Beru Takengon, Sabtu (14/8) mengatakan, suasana menjadi panas ketika dialog tentang pelantikan dirinya menjadi anggota DPRK Aceh Tengah periode 2009-2014. Musa AB dilantik menjadi anggota DPRK Aceh Tengah pada 29 April 2010, setelah tertunda tujuh bulan dari pelatikan 29 orang anggota dewan daerah itu. Pelantikan Musa AB tertunda karena kisruh masalah-masalah internal di partai lokal itu.
Musa AB mengungkapkan, dalam dialog itu seorang kader PA dari Daerah Pemilihan (Dapil) III Aceh Tengah, Tgk Abubakar mengatakan, Musa AB harus membayar kempensasi kepada Tgk Abubakar karena telah banyak mengeluarkan uang untuk pengurusan pencalonan Tgk Abubakar sebagai calon legislatif (caleg) untuk duduk DPRK Aceh Tengah pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2009. Musa AB dan Tgk Abubakar sama-sama caleg dari Dapil III Aceh Tengah pada Pemilu 2009. Kubu Tgk Abubakar mengatakan yang berhak menduduki kursi DPRK Aceh Tengah dari PA Dapil III Aceh Tengah adalah Tgk Abubakar, bukan Musa AB. “Saya dipaksa membayar kompensasi kepada Tgk Abubakar karena ia telah 44 kali bolak-balik berurusan ke Banda Aceh terkait dengan pencalonan dirinya,” ujar Musa AB.
Musa AB menceritakan, saat ia melemparkan pertanyaan, “Siapa yang menampung semua keluhan tersebut”, lalu sejumlah anggota rapat mengeroyoknya. Akibat pemukulan itu, bagian kening dan alis mata kirinya bengkak, kepala pusing-pusing akibat benturan dengan dinding. Pascapemukulan tersebut, sebut Musa AB, ia dipaksa menandatangani berkas yang berisi pengakuan pemberian kompensasi kepada Tgk Abubakar. “Meskipun pusing-pusing dan sedikit sempoyongan, saya terpaksa menandatangani berkas tersebut, setelah itu saya melapor ke Polres Aceh Tengah,” ujar Musa AB.
Suap Rp 50 juta
Seorang Pengurus DPW-PA Aceh Tengah, Nawawi alias Reringen mengatakan, Musa AB tidak berhak menduduki kursi DPRK Aceh Tengah karena telah menyalahi peraturan. Menurut Reringen, orang yang berhak menduduki anggota DPRK Aceh dari PA Dapil Aceh Tengah-3 adalah Tgk Abubakar. Duduknya Musa AB sebagai anggota DPRK Aceh Tengah karena Musa AB telah memberikan suap Rp 50 juta kepada Ketua DPW-PA Aceh Tengah.
Uang sebesar itu, katanya, digunakan untuk pengurusan administrasi agar Musa AB dilantik menjadi anggota DPRK Aceh Tengah menggantikan Tgk Abubakar. “Tgk Abubakar murni pilihan rakyat, sedangkan Musa AB bukan pilihan rakyat, suara yang diperolah lebih banyak Tgk Abubakar dari pada Musa AB, namun kenapa Musa AB yang dilantik?,” ujar Reringen mempertanyakan.
Reringen mengakui adanya pengeroyokan oleh sejumlah anggota PA terhadap Musa AB. Pengeroyokan tersebut, katanya, diduga karena adanya masalah internal partai dan akibat kekesalan pendukung Tgk Abubakar yang menilai Musa AB telah berbuat curang dengan memberikan suap untuk memuluskan dirinya duduk di kursi DPRK Aceh Tengah.
Reringen mengaku, kasus suap Musa AB itu akan diteruskan ke penyidik Polres Aceh Tengah, sehingga dugaan suap-menyuap pada pelantikan Musa AB tersebut akan terungkap. “Kami sudah siapkan semua berkas dan bukti-bukti suap yang dilakukan oleh Musa AB dan akan kami limpahkan ke Polres Aceh Tengah,” ujar Reringen. Surat pernyataan adanya dugaan suap Musa AB kepada Ketua DPW-PA Aceh Tengah juga dikirim ke Serambi yang ditandatangani Wakil Katua PA Aceh Tengah Ismuddin alias Renggali dan Koordiantor Kecamatan (Korcam) PA Dapil III Aceh Tengah, Suhaidi.
Membantah
Musa AB yang dimintai konfirmasinya soal kasus suap itu membantah telah memberikan suap kepada Ketua DPW-PA Aceh Tengah. Namun ia mengaku ada memberikan sumbangan kepada DPW-PA namun tidak tahu lagi jumlahnya. “Uang itu bukan suap tetapi sebagai biaya administrasi pelantikan dan sah serta sesuai dengan undang-undang. Partai Aceh dibolehkan menerima sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat, apalagi dari kader PA yang sudah duduk di dewan,” ujar Musa AB.
Musa juga menjelaskan, selama duduk di DPRK Aceh Tengah, dirinya patuh pada aturan partai. Setiap bulan sebagian dari pendapatan gaji di dewan ditransfer ke rekening DPW-PA Aceh Tengah dan kewajiban-kewajiban lainnya. Sejauh mana kebenaran isu suap itu belum berhasil diperoleh konfirmasi langsung dari Ketua DPW-PA Aceh Tengah, Ibnu Sakdan.
Sumber: surya.co.id