Penyidik Tipikor Polresta Kupang mengkonfrontir anggota kelompok penerima dana PKBL Bank Mandiri TA 2003- 2004 dengan tersangka Arnold Wiliams Robert Here dan Alexander Matara.
Kapolresta Kupang, AKBP Drs. Bambang Sugiarto, melalui Kasat Reskrim, AKP Yeter B Selan, kepada wartawan di Mapolresta Kupang, Senin (23/8/2010), menjelaskan, konfrontir kedua tersangka dengan para anggota kelompok penerima dana PKBL dilakukan untuk memperjelas keterangan kedua tersangka, apakah benar dana Rp 225 juta yang dialokasikan itu diterima anggota kelompok atau tidak.
“Jadi konfrontir yang dilakukan itu untuk mempertegas saja apakah dana itu diterima para anggota kelompok secara utuh senilai Rp 15.000.000/orang atau tidak,” kata Yeter Selan.
Dikatakannya, keterangan para saksi yang terdiri dari anggota kelompok penerima dana PKBL sudah ada dalam berkas pemeriksaan para saksi dan tersangka. Namun, kata Yeter Selan, hal itu harus diperjelas lagi dengan keterangan para tersangka dan penerima ketika dilakukan konfrontir.
Konfrontir yang dilakukan penyidik tipikor, jelasnya, akan dijadikan salah satu alat bukti dalam proses penyelidikan kasus korupsi dana PKBL di Bank Mandiri senilai Rp 225 juta.
Disaksikan Pos Kupang, sekitar 10 orang anggota kelompok dari Tarus, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, yang menjadi penerima dana PKBL Bank Mandiri hadir dalam ruang penyidik Tipikor Polresta Kupang.
Juga hadir kedua tersangka, yakni Arnold Wiliams Robert Here, pegawai Bank Mandiri Urip Sumoharjo-Kupang serta Alexander Matara, ketua kelompok penerima dana PKBL di Kecamatan Kupang Tengah.
Untuk diketahui, Arnold Wiliams Robert Here, pegawai Bank Mandiri Urip Sumoharjo-Kupang, ditahan penyidik Tipikor Polresta Kupang, karena terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana PKBL di Bank Mandiri senilai Rp 225 juta pada TA 2003-2004. Selain Arnold Wiliams Robert Here, penyidik Polresta Kupang juga menahan tersangka Alexander Matara (55) karena terlibat dalam kasus yang sama.
Dana senilai Rp 225 juta itu seharusnya dibagikan kepada 15 orang petani yang menjadi anggota kelompok tani di Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, dengan nilai yang diperoleh masing-masing petani senilai Rp 15.000.000.
Namun dalam pelaksanaannya, dana tersebut hanya disalurkan kepada satu anggota kelompok, Alexander Matara. Hasil audit yang dilakukan BPKP Perwakilan NTT, negara dirugikan sekitar Rp 225 juta.
Sumber: pos-kupang.com