Asisten Satu Pemkab Bone, H Mustamar Aras betul-betul sedang bernasib apes. Belum lagi kasus dugaan penganiayaan yang dialaminya tuntas diusut, kini dia malah dijadikan tersangka kasus pemarangan.
Asisten yang membidangi pemerintahan itupun akan berurusan dengan polisi dalam waktu yang cukup lama. Sebelumnya dia melapor ke polisi setelah dianiaya seorang guru olahraga di SMA Camming, Andi Malik. Peristiwa yang terjadi Minggu (7/11) sore itu membuat hidung Mustamar, robek.
Tidak lama kemudian dia juga dilapor oleh Malik. Karena dalam kejadian itu Mustamar sempat melakukan aksi balasan terhadap Malik. Dia diduga menggunakan parang yang memang sudah disiapkan di atas mobilnya.
Saat melaporkan kejadian yang menimpanya di Mapolres Bone, Minggu malam sekitar pukul 23.00 wita, Malik sempat memperlihatkan luka robek bekas sabetan parang yang ada di bawah ketiak sebelah kiri. Beruntung luka tersebut tidak terlalu parah dan sudah ditangani secara medis.
Kepada wartawan yang menemuinya usai melapor, Malik yang mantan suami Andi Cece, seorang karyawati Pabrik Gula (PG) Camming ini menceritakan kronologis kejadian yang dialaminya.
”Saya lihat ada mobil melintas dan agak mencurigakan. Saya kemudian tanya anak saya, siapa yang punya mobil itu. Anak saya bilang, itumi mobil yang suka datang ke rumah. Temannya mama,” ungkap Malik.
Mendengar informasi itu, Malik kemudian mengambil mobil dan mengejar kendaraan yang ditumpangi Mustamar. Ketika berhasil mendahului, Malik menyalib mobil Mustamar dan memalangkan kendaraannya di jalan.
Saat mobil berhenti, Malik langsung turun dan mendekati kendaraan yang digunakan Muttamar. Apa yang dilihatnya? Ternyata di atas mobil itu Mustamar didapati sedang bersama mantan istrinya.
”Ketika kami masih sama-sama dulu, keduanya saling menyangkali punya hubungan asmara. Meski sekarang kami sudah bercerai, saya langsung kalap melihatnya. Karena saya yakin, retaknya rumah tangga kami karena ada orang ketiga,” terang Malik.
Tanpa pikir panjang diapun meninju muka Mustamar yang belum turun dari mobilnya. Mendapat perlakuan seperti itu, Mustamar mengambil parang dan turun dari mobil.
”Saya sempat diparangi beberapa kali. Saya sempat terkena sabetan parang satu kali. Waktu dikejar, saya ingat kalau ada palu-palu di atas mobil. Saya kemudian mengambil palu. Sambil lari saya lemparkan palu itu ke arahnya,” beber Malik.
Seharusnya, tambah Malik, dirinya yang melapor duluan. Namun dia lebih mengutamakan mengobati lukanya terlebih dahulu.
Ternyata, di saat Malik pergi berobat, dimanfaatkan Mustamar untuk melapor. Malik pun disebutkan melarikan diri. Padahal dia hampir mati karena diparangi.
Usai melaporkan kasus yang dialaminya, Malik kemudian digiring ke Bagian Reserse Umum (Resum) Satuan Reskrim Polres Bone untuk menjalani pemeriksaan. Karena statusnya sebagai tersangka penganiayaan terhadap Mustamar, akhirnya Malik ditahan, setelah sebelumnya diperiksa beberapa jam.
Mustamar yang hendak dikonfirmasi terkait laporan Malik, tidak berhasil. Beberapa kali telepon selularnya dihubungi, tidak tersambung.
Informasi yang diperoleh BKM, Mustamar sedang keluar kota. Namun tidak ada yang tahu tujuannya.
Sementara di Wisma Rajawali milik Mustamar yang terletak di Jalan Makassar Kota Watampone yang juga dijadikan sebagai rumah tinggal, masih terlihat mobil dinasnya. Mobil Toyota Rush DD 22 W terparkir di dalam pekarangan.
Menyikapi kasus ini, keluarga besar Andi Malik mendesak aparat kepolisian untuk menangkap dan menahan Mustamar. Mereka menilai apa yang dilakukan Mustamar merupakan pebruatan pidana kategori berat.
”Kalau Malik hanya meninju kemudian dtahan, bagaimana dengan Mustamar yang menggunakan parang. Masa’ yang pakai tinju ditahan, sedangkan yang pakai parang dibiarkan bebas. Apakah karena dia pejabat?” kata Andi Mappiasse, saudara ipar Andi Malik.
Kepada polisi yang menangani kasus ini, Mappiasse yang mewakili keluarga besarnya meminta Kapolres Bone bertindak adil. Sementara kepada Bupati, didesak untuk mencopot Mustamar dari jabatannya. ”Masa’ seorang pejabat bertindak seperti preman,” cetusnya.
Kapolres Bone, AKBP Zarialdi yang dikonfirmasi, menjelaskan saat ini pihaknya sementara melakukan pemeriksaan. ”Tersangka Andi Malik sudah kita tahan. Namun dia melapor balik. Yang jadi terlapor adalah Mustamar. Tidak ada diskriminasi dalam mengusut kasus ini,” tegasnya, kemarin.
Sumber: beritakotamakassar.com