Sejumlah baliho sosialisasi jadwal Pilkada Jembrana yang dipasang KPUD Jembrana di sejumlah titik diturunkan oleh aparat Satpol PP Jembrana dan Kantor Perizinan Pemkab Jembrana, Minggu (1/8) kemarin. Menurut petugas Satpol PP, penurunan ini atas perintah Bupati Jembrana Gde Winasa.
Dari pantauan Bali Post, tercatat tiga baliho — di Melaya, Taman Makam Pahlawan serta di samping Jembrana Tower — diturunkan Satpol PP. Mereka dipimpin Kasi Trantib Pol PP Made Tarma dan staf Kantor Perizinan Pemkab Jembrana Putu Sudharma. Sementara puluhan baliho pencitraan bergambar sejumlah bakal calon bupati dari partai maupun independen tidak diturunkan.
Menurut jajaran Satpol PP, penurunan ini bukan untuk menertibkan tetapi merelokasi. Sebab, titik lokasinya dianggap tidak sejalan dengan estetika dan membahayakan pengguna jalan. ”Kalau di Mendoyo banyak terjadi korban tabrakan saat menyeberang, karena mungkin membaca baliho jadwal ini. Kalau di sini (di samping Jembrana Tower – red) karena jalur utama civic centre dinilai mengganggu estetika,” tandas staf Satpol PP Putu Sudharma. Sedangkan yang satu titik di perempatan Taman Makam Pahlawan merupakan areal larangan pemasangan baliho komersial.
Menurutnya, penurunan ini bukan merupakan penertiban baliho milik KPUD Jembrana, melainkan hanya relokasi. Dua mobil patroli Satpol PP dan satu truk sampah dikerahkan untuk menurunkan baliho sosialisasi Pilkada Jembrana ini. Disinggung dengan baliho-baliho selain KPUD yang juga tarpampang di sejumlah titik rawan, mereka mengatakan segera menyusul dibongkar. ”Kami diperintahkan yang ini (KPUD) dulu, yang lain menyusul,” tambahnya.
Penurunan baliho ini terbilang aneh atau dicari-cari. Sebab, saat pilpres dan pileg setahun lalu sejumlah baliho sosialisasi KPUD juga dipasang di lokasi yang sama namun tidak diturunkan oleh pemkab. Pun penurunan ini dilakukan beberapa hari setelah pemkab melayangkan gugatan kepada KPUD terkait tahapan Pilkada Jembrana.
Ketua KPUD Jembrana Putu Wahyu Dhiantara mengatakan belum tahu pasti alasan penurunan, kemungkinan terkait peraturan bupati (perbup) yang dibuat menjelang pilkada. ”Tetapi apakah baliho sosialisasi juga disamakan dengan papan reklame yang sifatnya komersial,” ujarnya.
sumber: balipost.com