MAKASSAR, BKM–Emil Salim alias Salim (25) warga Jl Kesatuan IV divonis empat tahun penjara denda Rp 800 ribu subsidair dua bulan kurungan di Pengadilan Negeri Makassar, baru-baru ini.
Emol dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menyimpan narkotika golongan I jenis heroin. Vonis hakim lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa Marsy yang menuntut terdakwa lima tahun penjara denda Rp 1 juta.
Emil diringkus petugas Polrestabes Makassar yang sedang melakukan patroli di Jl Rappocini. Sikap mencurigakan yang diperlihatkan terdakwa saat brebocengan motor dengan Jhon memancing reaksi polisi. Petugas akhirnya membuntuti Emi dan Jhon dari belakang.
Saat melintas di Jl Rappocini Raya Sabtu (27/32010) sore, petugas pun mencegat keduanya. Jhon berhasil melarikan diri dari sergapan petugas. Saat diperiksa polisi menemukan satu bungkus plastik kecil berisi sabu-sabu yang disembunyikan Emil di helmnya. Tak pelak, ia pun diringkus dan dijebloskan ke dalam jeruji besi.
sumber : beritakotamakassar.com