Hanya lulus SMP dan tanpa pengetahuan formal soal farmasi, Handoko nekat meramu dan mengedarkan obat kuat dan obat penurun asam urat.
Pria 43 tahun yang punya nama lain Lo Chen Wien itu, selama 11 tahun menjalankan bisnis yang tidak mengantongi izin produksi dan edar. Karenanya, polisi langsung menangkap warga Jl Petemon V/17, Surabaya itu, Selasa (19/10). Tim gabungan Idik II dan III Satnarkoba Polrestabes Surabaya menggerebek tempat usaha yang diduga milik Handoko di Jl Argopuro 69, Surabaya.
Namun, produk Handoko yang bermerek King Cobra, Gatot K-Ca, dan Pro Sur tersebut telanjur beredar bertahun-tahun. “Obat yang dibuat hanya berdasar perkiraan saja tanpa ada takaran khusus. Kami minta masyarakat waspada dengan obat itu karena tidak berizin produksi dan edar,” tutur Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Drs Coki Manurung saat di tempat penggerebekan, kemarin.
Mantan Direktur Narkoba Polda Jatim itu, menuturkan, Handoko memproduksi obat-obatan di Jl Argopuro sejak lima bulan lalu. Namun, Handoko sudah memproduksi sendiri di Petemon V/17 sejak 1999. “Selama 11 tahun, bagaimana dampaknya di masyarakat,” paparnya sambil menggelengkan kepala.
Penggerebekan yang dilakukan Kanit Idik II AKP Hendriyana dan Kanit Idik III AKP Kusminto itu berawal dari kecurigaan polisi beberapa waktu lalu. Ada kiriman empat galon bahan minyak angin aroma terapi teh dari Petemon V/17 ke Jl Argopuro 69. Begitu kiriman masuk, pintu utama langsung dikunci rapat.
Polisi curiga ada aktivitas ilegal di rumah itu. Apalagi siang dan malam rumah tersebut tertutup dan hanya ditunggui pembantu yang tidak pernah keluar.
Begitu tim gabungan merangsek masuk, mereka mendapati ruang tengah dipakai memproduksi obat kuat, minyak angin aroma terapi, dan obat penurun asam urat. Di ruang terbuka ada mesin pres, ribuan kapsul kosong warna kuning, dan empat galon aroma terapi teh untuk campuran minyak angin. Petugas juga menemukan ribuan bungkus jamu Gatot K-Ca kosong dan ribuan bungkus King Cobra siap edar.
Polisi menduga, peredaran King Cobra itu sudah ke seluruh Jatim, mengingat sudah diproduksi selama 11 tahun dan punya banyak pelanggan, terutama di daerah pinggiran. “Kami akan merazia obat kuat di toko-toko,” tegas Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Eko Puji Nugroho.
Menurut Eko, tersangka Handoko kemungkinan masih menyembunyikan identitas pemasoknya. Kata Eko, pengakuan Handoko bahwa bahan itu dipasok pemesan, sangat janggal. “Tidak mungkin pemesan memasok bahan baku. Ini kelihatan aneh,” tuturnya.
Dari Apotek
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 196 jo Pasal 198 subsider Pasal 197 jo 198 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman selama 10 tahun penjara, karena sengaja memproduksi obat tanpa izin.
Soal komposisi bahan, di kemasan King Cobra hanya tercantum ginseng dan sanrego (kayu yang banyak ditemukan di timur Indonesia yang diyakini berkhasiat sebagai obat kuat). (Selengkapnya lihat grafis). Handoko menyebut semua bahan obat dan jamu itu diperoleh dari sebuah apotek.
Ditemui di pabriknya, Handoko mengakui rumah itu milik temannya, dan King Cobra pesanan orang lain. “Produksi sebelumnya di Petemon. Karena direnovasi, produksi pindah ke Argopuro,” tuturnya.
Soal komposisi King Cobra, Handoko menyebut bahan utamanya merica, cabe jawa (Piper retrofractum), peganggang, dan meniran.
Dari pantauan Surya, rumah di Jl Petemon V/17 yang berpagar besi itu tertutup rapat. Di terasnya ada puluhan sak semen. Di atas gerbang ada papan nama perusahaan minyak gosok angin aroma terapi, kayu putih, talon, balsem dan lain-lain, Tiong Wa – Acin Surabaya.
Menurut tetangga korban, rumah di Jl Petemon V/17 itu sudah lama tidak dihuni Handoko, tetapi tidak jelas sejak kapan. “Pokoknya lama. Rumah orang itu (Handoko) banyak. Nggak tahu di mana tinggalnya sekarang,” ujarnya.
Sumber: antaranews.com