Ditreskrim Polda Lampung menangkap seorang penari striptis (maaf: telanjang) amatir kemarin (15/11) pukul 02.00 WIB di room Havana Star City Karaoke di Jalan Yos Sudarso, Telukbetung Selatan, Bandarlampung. Dia adalah Ls (18), warga Sukarame. ’’Penangkapan menindaklanjuti laporan warga. Saat kami selidiki ke lokasi, ternyata benar. Pelaku sedang menari dengan bertelanjang dada,’’ kata Kepala Bidang Humas Polda Lampung AKBP Fatmawati kemarin.
Kepada penyidik, pelaku mengaku sudah bekerja selama tiga bulan di tempat hiburan tersebut. Namun baru kali ini menari striptis. ’’Meski begitu, kami tidak mudah percaya. Sejumlah saksi menyebutkan bahwa pelaku sudah sering melakukannya,’’ ujar Fatmawati.
Bahkan dari aksinya, pelaku kerap mendapatkan bayaran Rp1 juta. Untuk barang bukti, petugas mengamankan satu setel pakaian milik pelaku, satu lembar nota pembayaran Rp1,4 juta, uang tip Rp200 ribu, dan sembilan lembar nota orderan. ’’Tersangka melanggar pasal 9 dan 10 jo pasal 34 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,’’ paparnya.
Meski demikian, petugas tidak menahan pelaku. ’’Kedua orang tua menjaminnya. Selain itu, pelaku masih berstatus anak baru gede (ABG) dan bersikap kooperatif. Tetapi, proses hukumnya tetap berjalan,’’ pungkasnya.
Terpisah, Gandi, manajer Star City, membantah usaha yang dikelolanya menyuguhkan striptis. Dia berdalih Star City hanyalah tempat karaoke. Karenanya tidak mungkin memiliki penari.
’’Lagian mana ada sih tempat karaoke yang memiliki penari. Apalagi penari striptis. Makanya saya bilang itu hanya rekayasa dan sama sekali tidak benar. Karena itu setelah ditahan, Ls dilepas lagi,’’ jawabnya saat dihubungi Radar Lampung tadi malam.
Sayangnya ketika disinggung siapa pihak yang mencoba merekayasa kasus tersebut, Gandi justru bungkam. Bahkan, dia meminta wartawan koran ini menghentikan pemberitaan tentang Ls.
’’Apa yang harus saya lakukan agar berita itu tidak beredar di media. Saya mohon berita ini jangan dipublikasikan,’’ katanya berulang-ulang.
Sementara Sekretaris Kota (Sekkot) Bandarlampung Badri Tamam kemarin menegaskan akan meninjau ulang izin operasional Star City. Sikap tegas juga ditunjukkan Komisi A DPRD Bandarlampung, yang meminta tempat hiburan ini ditutup sementara sembari izinnya dievaluasi.
Badri mengungkapkan, pihaknya memang belum mendapatkan laporan resmi dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Namun, pemkot akan membahas ketentuan penyalahgunaan operasional Star City sebagai tempat pertunjukan pornoaksi. ’’Nanti saya tunggu laporan dari dinas terkait dan akan dilihat ketentuannya, bisa saja ditutup,’’ tandas Badri.
Sedangkan Ketua Komisi A Barlian Mansyur mengatakan hari ini (16/11) akan memonitor Star City. Kunjungan terkait perizinan dan evaluasi operasional tempat hiburan itu. ’’Besok (hari ini, Red) kami melihat Star City dan menanyakan izin-izinnya,’’ kata Barlian.
Sumber: radarlampung.co.id