Oknum anggota DPRD Sulut (Deprov, red), AA alias Andre dilapor ke Polda, Jumat (22/10). Andre diduga lakukan penyerobotan tanah seluas 4,5 ha di Ring Road Winangun milik Jein Pontoh (60-an) warga Kleak Malalayang. Pontoh lewat kuasa hukumnya, Frangky Weku SH kepada wartawan mengatakan, penyerobotan tanah tersebut dilakukan Andre pada belasan tahun lalu. “Sertifikat Pontoh sah sebagai pemilik tanah yang diduduki Andre.
Karena sertifikat milik Pontoh sejak tahun 1940-an,†ucapnya. Pontoh mendatangi Mapolda pukul 15:00 Wita, dengan memakai kursi roda. Dia tidak bisa jalan karena sakit. Setelah memasukkan laporan, Pontoh dan Weku langsung dimintai keterangan di bagian Reserse dan Kriminal Polda. Dua jam penyidik mengambil keterangan dari Pontoh. “Kasus penyerobotan tanah ini akan terus diproses. Karena ini sah milik Pontoh,†ketus Weku. Sekedar diketahui, tanah yang akan disengketakan Pontoh, telah dibangun Ruko oleh Andre pada enam tahun lalu. Kabid Humas AKBP Benny Bella membenarkan laporan tersebut. “Memang benar ada laporannya,†kata Bella.
Apa respon Andre? “Tidak benar tudingan itu,†kata Andre saat dikonfirmasi tadi malam. Menurutnya, tuduhan penyerobotan tanah tersebut sama sekali tidak benar. Bahkan, Andre mengaku tidak kenal pelapor tersebut. “Masalah hukum harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Pontoh akan saya lapor balik, karena sudah melakukan pencemaran nama baik,†tukasnya. Tanah tersebut, menurut Andre, dibelinya sejak tahun 1980-an. Dan dibeli bukan dari Pontoh. “Tanah itu sudah ada sertifikatnya.
Dan saya cek di Badan Pertanahan Nasional (BPN) tanah itu bukan miliknya (Pontoh, red),†urai Andre. Andre mengaku sudah enam tahun lalu membangun gudang dan tidak ada orang yang komplain. “Sampai saat ini tidak pernah ada yg menghubungi saya mengenai tanah tersebut. Kalau ada yang ingin komplain silahkan hubungi James Samahati SH, pengacara saya, tandasnya.
Sumber: manadopost.co.id