Dinas Perhubungan (Dishub) Tanggamus beberapa minggu terakhir menertibkan kendaraan angkutan umum. Tim Dishub bersama satuan polisi lalu lintas (satlantas) menggelar operasi penertiban izin trayek dan kelayakan operasional kendaraan angkutan umum orang dan barang.
Langkah penertiban itu, menurut Sekretaris Dishub Tanggamus Drs. Sabaruddin mewakili Kadishub Drs. Firman Ranie, akan dilakukan secara berkelanjutan agar kendaraan umum yang beroperasi sesuai dengan izin trayeknya dan kendaraan bersangkutan memang layak operasional sesuai hasil Kir.
Selama ini, pihaknya kerap mendapat laporan kalau ada pelanggaran trayek yang dilakukan sejumlah pengemudi kendaraan umum. Demikian juga kelayakan operasional kendaraan umum, mesti dilakukan pengawasan secara seksama. Ini penting untuk mencegah terjadinya hal tidak diinginkan seperti kecelakaan.
’’Sebagian daerah di Kabupaten Tanggamus memiliki tofografi alam berupa lembah dan pegunungan. Jadi kendaraan yang beroperasi mesti benar-–benar yang layak operasional. Ini guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas,” ungkap Sabaruddin.
Berdasarkan pantauan Radar Lampung, penertiban yang dilakukan Dishub bekerja sama Satlantas Polres Tanggamus ini berlangsung di jalan raya lintas barat (jalinbar).
Para petugas Dishub dan satlantas melakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat berikut kelayakan operasional kendaraan umum yang melintasi jalur itu. Sejumlah petugas nampak hadir dari satlantas dipimpin langsung Kaur Bin. Ops. Lantas Polres Tanggamus Ipda M. Rohmawan serta dari Dishub, yakni Achmat Isnaini dan para anggota lainnya.
Ipda M. Rohmawan menambahkan, selain operasi penertiban angkutan umum, mereka juga melakukan razia terhadap pengemudi kendaraan roda dua yang tidak memakai helm dan kelengkapan surat-surat. ’’Bagi yang tidak memakai helm, kita beri peringatan agar memakai helm,” tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, terkait telah mulai berfungsinya kantor uji kendaraan itu (Kir) di Kabupaten Tanggamus, pihak Dishub akan menggelar operasi kelayakan kendaraan umum sesuai amanat UU No. 22 tentang LLAJR. Kegiatan ini rencananya dilaksanakan bersama dengan jajaran Satlantas Polres Tanggamus.
Sementara itu, mulai dioperasikannya kantor Kir atau tempat pengujian kendaraan umum tersebut direspons kalangan pengemudi. Menurut mereka, hal itu merupakan langkah maju.
Sumber: radarlampung.co.id