Pemkot Balikpapan tengah memaksimalkan persiapan sterilisasi parkir di kawasan Jl Sudirman tepatnya kawasan Klandasan mulai dari simpang Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) sampai depan kantor Imigrasi.
Sekarang ini, Dinas Perhubungan (Dishub) masih melakukan kajian untuk memasang rambu lalu lintas di sekitar kawasan tertib parkir yang akan dimulai pada 1 Desember nanti. “Rambu pasti ada, sekarang kita lagi kaji di lapangan mana saja lokasinya, apa saja rambu yang akan dipasang,” terang Kabid Perhubungan Dishub, Djamhari.
Dia mengatakan, rambu tersebut tidak hanya berupa larangan parkir tetapi juga berupa rambu yang berisi arahan untuk memarkir kendaraan pada titik-titik kantong parkir yang dijadikan alternatif. “Lokasinya harus yang terdekat, maksudanya kalau warga mau berkunjung ke Pertokoan Cemara Rindang maka parkirnya bisa di Gedung Nasional atau belakang Pasar Klandasan.
Disesuaikan nantinya,” ungkap Djamhari di balaikota, pada Kamis (18/11). Selain itu, pihaknya juga akan menyiapkan personel yang bertugas melakukan sosialisasi sterilisasi parkir. Rencananya, sosialisasi akan dilakukan selama satu bulan penuh, hingga akhir tahun. Sedangkan per 1 Januari 2011, sudah diaktifkan sanksi bagi pelanggar. “Rencana 30 hari, petugas nanti bergantian memberi sosialisasi.
Kebetulan memang rambu-rambu itu berlaku setelah satu bulan terpasang. Sanksinya mengikuti UU Lalin No 22 Tahun 2009, terkait pelanggaran rambu,” tegas Djamhari. Sementara itu, persiapan juga akan dilakukan Satpol PP. Sebab, ada beberapa kantong parkir dan trotoarnya masih dipenuhi pedagang kaki lima (PKL). “Kami akan tertibkan.
Mulai Senin, kami sampaikan melalui pengeras suara dengan satu kendaraan operasional. Jika pada 1 Desember masih ada yang berjualan, kami bertindak tegas,” janji Kabag Operasional Satpol PP Balikpapan, Subardiyono. Menurutnya, keputusan ini diambil setelah rapat koordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub), Satlantas, Dinas Pasar, dan instansi terkait. “Kantong parkir yang masih ada PKL-nya, seperti di Terminal Rasa dan Cemara Rindang.
Karena digunakan untuk parkir, mereka tidak boleh lagi berjualan,” tuturnya. Subardiyono menambahkan, para PKL di tempat-tempat tersebut, sebenarnya sudah berkali-kali ditertibkan. Namun selalu kembali. Untuk trotoar di sepanjang Jl Sudirman, terutama dari Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) hingga Kantor Imigrasi, PKL juga dilarang berjualan.
“Kami tetap memperhatikan sisi kemanusiaan. Makanya, kami ingatkan melalui pemberitahuan dengan pengeras suara. Jika tidak digubris kami tindak. Jadi tidak begitu saja main tertibkan,” tandas Subardiyono.
Sumber: metrobalikpapan.co.id