Dua pengusaha ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Banten. Mereka terindikasi telah merugikan keuangan negara Rp 500 juta dalam proyek pengadaan barang teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Dinas Pendidikan Banten tahun 2009 senilai Rp 8,16 miliar.
Sayangnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten Mustaqim yang menginformasikan hal ini, Selasa (21/9), enggan membeberkan identitas kedua tersangka dalam proyek untuk SMP se-Banten tersebut. Diduga, dalam proyek ini pemenang tendernya sudah dikondisikan.
“Sudah ada dua tersangka dalam perkara tersebut. Hal ini setelah ditemukan bahwa barang-barang yang dibeli tak sesuai spesifikasi. Artinya ada perbedaan merek yang dibeli penyedia barang. Kami tak mau menyebutkan nama tersangkanya. Tetapi yang jelas dua tersangka itu adalah pengusaha atau penyedia barang TIK tersebut,” ujar Mustaqim kepada Radar Banten.
Kedua pengusaha ini pernah diperiksa sebagai saksi, namun belum pernah diperiksa sebagai tersangka karena Kejati Banten masih menungu petunjuk Kejagung. “Saat ini tersangka belum mengarah kepada pihak lain. Namun tidak menutup kemungkinan tersangka bisa bertambah seperti kepada pejabat di dinas, tetapi hal itu setelah ada pemeriksaan pendalaman dari sejumlah pihak. Tunggu saja pendalamannya,” ucap Mustaqim.
Kepala Dinas Pendidikan Banten Eko Koswara melalui ponselnya enggan berkomentar soal perkembangan hukum perkara tersebut. “Saya belum tahu tentang itu. Maaf ya,” katanya.
Sumber: radarbanten.com