Eksekusi tanah sengketa seluas tujuh hektare lebih di kawasan Tanjung Benoa, Nusa Dua, Bali, Senin (25/10), ricuh. Pihak tergugat mencoba menghalangi petugas panitera Pengadilan Negeri Denpasar dan polisi yang akan mengeksekusi lahan sengketa.
Sesuai putusan Mahkamah Agung pada 2009 lalu tanah sengketa ini harus dikembalikan kepada pemiliknya Puri Pemecutan. Sengketa ini muncul karena secara diam-diam tanah tersebut diperjual belikan oleh orang yang tidak bertanggungjawab.
Pihak tergugat yaitu Idit tak kuasa menahan tangis dan marah setelah dirinya tak lagi kuasa menahan petugas untuk masuk ke kantor lurah untuk tetap membacakan eksekusi tanah sengketa. Akhirnya pihak tergugat meminta waktu sepekan untuk penundaan eksekusi termasuk membersihkan areal tanah sengketa dari segala macam properti wisata olah raga air yang kini masih berdiri diatasnya.
Sumber: liputan6.com