Ketika seorang ibu rumah tangga memarkirkan sepeda motornya di halaman sebuah supermarket waralaba, ibu rumah tangga tersebut telah yakin kalau stangnya sudah terkunci dengan benar. Saat ibu rumah tangga tadi selesai berbelanja, ia kaget sepeda motornya sudah tak ada lagi di halaman supermarket. Lalu ia hanya bisa berteriak dan minta tolong pada orang-orang yang ada di sekitar supermarket.
Namun, rupanya nasib baik bagi ibu rumah berujung baik, di mana pihak asuransi mengganti sepeda motor yang hilang. Orang-orang di sekitar supermarket berpesan pada ibu tersebut agar menambah kunci ganda sebagai pengaman tambahan.
Kejadian serupa sering terjadi dimana-mana. Kemarin, Kamis (28/10) Unit Ranmor Polresta Medan berhasil meringkus dua dari tiga pelaku pencurian sepeda motor, setelah hampir setahun buron dan penangkapan kedua tersangka dilakukan di dua tempat yang berbeda.
Tersangka Gegerudi dan Dedi Surya Gunawan, keduanya warga Pasar IV Mabar, Kecamatan Medan Deli, ditangkap petugas di Jalan Cemara, dan kawasan Jalan Tol H Anif, karena melakukan pencurian sepeda motor Yamaha RX King BK 2105 ET, milik Eri Purnomo, warga Jalan Bantan Kecamatan Medan Tembung, Minggu (20/12/09), di tempat parkir Rumah Sakit Haji Medan. Sedangkan seorang tersangka lagi, Kelik, warga Mabar hingga saat ini masih dalam pengejaran Unit Ranmor Polresta Medan.
Saat dimintai keterangan di Mapolresta Medan, kedua tersangka mengaku mencuri sepeda motor korban dengan menggunakan kunci sepeda motor milik Kelik, yang berjenis sama dengan sepeda motor korban.
Setelah berhasil mengambil sepeda motor korban, selanjutnya oleh para tersangka, sepeda motor tersebut, ditukar onderdilnya dengan yang palsu dan onderdil asli sepeda motor dijual ke penadah.
Dari hasil penjualan onderdil sepeda motor, tersangka Dedi menerima pembagian sebesar Rp135.000. Sedangkan sepeda motor tidak dijual, melainkan dipakai tersangka Gegerudi, yang sudah lama ingin memiliki sepeda motor Yamaha RX King.
Kanit Ranmor, AKP Ronald Sipayung kepada SWATT Online mengatakan, penangkapan terhadap dua tersangka pelaku dilakukan atas penyelidikan dan keterangan dari saksi-saksi.
“Tersangka kita tangkap berdasarkan laporan dari masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan anggota unit Ranmor,” jelas Ronald Sipayung.
Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara satu tersangka lagi masih dalam pengejaran aparat kepolisian. (mes)