Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis hukuman mati bagi Frank Amado (35) warga negara Amerika Serikat.
Ketua majelis Hakim Dehel K Sandan berkeyakinan bahwa Frank memiliki jaringan yang terorganisir, dan hakim berharap agar hukuman ini dapat membuat jera untuk warga negara asing.
Hakim menjatuhkan hukuman dengan pertimbangan karena jumlah sabu-sabu yang dimilikinya sangat banyak, kualitas yang tinggi, dan dikhawatirkan bila barang ini beredar akan sangat fatal akibatnya.
Pantauan SWATT Online, Frank yang ditemani translatornya di dalam persidangan mengenakan kaos oblong warna putih dan celana panjang hitam. Selain itu, ia juga terlihat sering mengaruk-garukan dan sangat santai ketika hakim menjatuhkan vonis hukuman mati, dan sama sekali tidak nampak penyesalan di wajahnya.
Namun, ketika Frank mendengar putusan hakim, ia merasa kaget dan menyatakan banding.
“Sidang ini penuh dengan rekayasa karena banyak yang seperti ini, namun putusanya biasa saja,” ujarnya di persidangan.
Sebagaimana diberitakan media, Frank Amado (35) tertangkap tangan bersama dengan seorang temanya bernama Peyman alias Azizallah alias Sorena (35) yang mengaku sebagai warga negara Iran dengan barang bukti shabu-shabu seberat 5,688 Kg, pada Senin (19/10/2009) lalu, di salah satu apartemen di kawasan Gatot Subroto, Jakarta pusat.
Ia mengaku bekerja sebagai desainer web selama di Jakarta, selain mengajar komputer. Frank berperan menjadi kurir sabu bersama Payman, yang tertangkap pada hari yang sama..
Sebelumnya, Frank juga telah berhasil selamat enam kali menyelundupkan sabu melalui penerbangan Thailand-Jakarta. (tian)
Foto : Tian