Genderang perang melawan peredaran narkoba terus ditabuh anggota jajaran reskoba Polresta Malang, dengan menangkap satu persatu pelakunya. Minggu (1/8) malam, giliran Ngatmina Sulaika alias Risa, 25 tahun, warga Jalan Inspektur Suwoto, RT05 RW01 Desa Sidodadi, Lawang ditangkap. Ibu dua anak ini dibekuk di tempat kosnya, Jalan Diponegoro Gg Enggal, Lawang. Dari tangannya petugas mengamankan barang bukti empat poket sabu-sabu (SS) dengan total berat 4 gram.
“Barang bukti kami temukan dari lemari pakaian tersangka, tepatnya di bawah lipatan baju,’’ terang Kasatreskoba Polresta Malang, AKP Sunardi Riyono. Dijelaskan dia, terungkapnya kasus peredaran narkoba yang melibatkan Risa ini tak lain berawal dari tertangkapnya Rudi Wahyudi, 45 tahun, warga Jalan Polowijen II/346 Malang, seminggu lalu. Kepada petugas, Rudi mengaku mendapatkan SS dari temannya bernama Risa.
Keterangan itulah yang menjadi bekal petugas, untuk melakukan pengembangan kasus. Petugas yang berjanji memberantas narkoba hingga ke akarnya ini pun mendatangi rumah Risa di Desa Sidodadi, Lawang. Namun petugas tidak berhasil menangkapnya. Hingga akhirnya Minggu malam lalu, petugas mendapat informasi Risa berada di tempat kosnya. Malam itu juga petugas menggerebek tempat kos Risa.
Mulanya, Risa sempat mengelak tuduhan sebagai pengedar SS. Dia baru menyerah, setelah petugas menemukan empat poket SS yang disimpan di lemari pakaiannya. Saat itu juga, Risa digelendeng menuju Polresta Malang.
Kepada Malang Post, Risa mengelak dituduh sebagai pengedar SS. Dia hanya mengaku sebagai pemakai. “Rudi memang mengambil barang dari saya, dia membelinya dengan harga Rp 1,9 juta. Tapi barang itu bukan milik saya, barang itu titipan dari Opil, orang Jakarta,” ujarnya kemarin.
Termasuk empat poket yang diamankan dari tangannya, istri ketiga pegawai kecamatan Glagah, Bangkalan, Madura ini mengaku dipakai sendiri. “Rencananya dipakai bersama-sama, teman-teman, bukan untuk dijual,” kata Risa yang mengaku kenal dengan Rudi di salah satu cafe di Lawang.
sumber: malang-post.com