Sri Sunariyono, 28, asal Banyu Urip Kidul, Surabaya ditahan polisi. Buruh pabrik tersebut tertangkap membawa ganja di Rutan Medaeng saat hendak mengirimkan barang haram itu pada suaminya, Abdul Rahman, 27, penghuni rutan.
Ulah Sri terkuak saat dirinya membesuk Abdul Rahman, di Rutan Medaeng, Selasa (26/10) pukul 09.15 WIB. Ibu dua anak itu pun dapat giliran diperiksa petugas rutan Medaeng. Dengan tenang, Sri lalu memberikan tas cokelat kecil ke petugas.
Saat itulah petugas keamanan rutan Medaeng menemukan dua poket ganja kering seberat 50 gram. Satu bungkus dimasukkan dalam kantong ponsel, satunya berada dalam tas. Tahu tasnya berisi ganja, Sri kaget.
Dia berkilah tidak tahu menahu isi tas yang dibawanya. Namun, petugas rutan Medaeng yang dibantu polisi tetap tidak mempercayainya. Seketika itu Sri diserahkan ke Mapolsek Waru.
Di Mapolsek Waru, dia hanya tertunduk dan merangkul Abdul Rahman, sang suami yang juga diperiksa. Di depan penyidik, Abdul Rahman mengaku bahwa ganja itu untuk dirinya.
Barang haram itu dipesannya dari seseorang pada Senin (25/10) lalu, melalui telepon koin yang ada di kompleks rutan Medaeng. Warga Sidotopo Gang Sekolahan, Surabaya itu membeli ganja seharga Rp 300.000. Karena mendekam di balik jeruji, Abdul Rahman meminta istrinya mengambil pesanan itu.
Sesuai kesepakatan, ganja pun diserahkan ke Sri, Selasa (26/10) pukul 07.00 WIB di kawasan Jl Pegirikan. Sri lalu membawa titipan ke rutan Medaeng untuk diserahkan ke Abdul Rahman. Saat itulah titipan berupa ganja terpergok petugas rutan Medaeng. “Rencananya mau saya jual, ”kata Rahman.
Namun, jika tidak laku, dia berencana memakainya sendiri. Rahman tampaknya sudah siap menjual ganja itu dengan sistem eceran. Saat digelandang polisi, dalam sakunya ditemukan beberapa lembar potongan kertas. Diduga kuat, kertas ini dipakai bungkus ganja tersebut.
Rahman mengaku menjadi tahanan rutan Medaeng karena kasus sabu-sabu (SS). Dia tertangkap Polda Jatim pada 9 Juli 2010 lalu. Karenanya, sejak Agustus 2010 dirinya menjadi salah satu tahanan rutan Medaeng.
Kapolsek Waru Kompol Agus Widodo menyatakan masih memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap jaringan narkoba tersebut. Selain meminta keterangan Sri, pihaknya juga meminta keterangan Rahman. “Kami berupaya mengungkap asal ganja ini,” ujarnya seraya menyatakan akan menjerat pelaku dengan Pasal 111 UU 35/1999 tentang Narkotika.
Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas I Surabaya (Medaeng), Suwanto, membenarkan telah mengamankan tersangka pembawa ganja, Sri Sunaryono, 28, saat datang di Rutan Medaeng. ”Kami amankan ketika tersangka kami geledah di pintu masuk rutan,” ujarnya.
Sumber: surya.co.id