Hari ini, para pedagang kaki lima (PKL) di kawasan terminal Simpang Aur Kuning sepertinya harus siap-siap membongkar lapak tempat mereka biasa berdagang. Sebagaimana dengan parkir liar yang sudah mulai dibersihkan dari areal terminal, PKL juga harus segera mencari lokasi lain menjelang Ramadhan ini.
Ketua DPRD Rachmat Aris, menyampaikan, permohonan PKL terminal Simpang Aur Kuning untuk diberi kesempatan menggelar dagangan hingga Hari Raya Idul Fitri tidak dapat dipenuhi dalam rapat Musyawaran Pimpinan Daerah (Muspida) Bukittinggi di Balaikota, kemarin. Sebagaimana diberitakan kemarin, permohonan tersebut disampaikan oleh para pengelola lapak kepada Ketua DPRD, Selasa (03/08/2010) lalu. Ini sekaitan dengan akan dikembalikannya fungsi terminal sebagaimana mestinya, untuk menciptakan suasana yang nyaman bagi pengunjung dan petugas terminal.
“Saya sudah menyampaikan permohonan tersebut dalam rapat (muspida), tapi semuanya sepakat untuk tidak memenuhinya. Karena selama Ramadhan hingga setelah hari raya, terminal akan dipadati pengunjung. Kondisi yang terlanjur tercipta saat ini (sempit), sudah tidak memungkinkan lagi dibiarkan. Selain itu, sesuai aturan, terminal akan dikembalikan fungsinya hanya untuk angkutan umum, tidak untuk PKL dan parkir kendaraan pribadi,” kata Rachmat Aris di kantor DPRD, usai rapat.
Politisi Partai Demokrat itu menegaskan, penertiban akan dilakukan selamanya. Bukan hanya untuk menghadapi bulan puasa dan lebaran. Untuk itu, Muspida juga telah membentuk tim penertiban yang terdiri dari anggota Polresta, Kodim, Satpol-PP dan sejumlah instansi terkait lain. Leading sectornya adalah Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika yang saat ini dipimpin Dasful.
Sekaitan dengan akan masuknya Ramadhan, Muspida juga telah menyepakati sejumlah hal. Di antaranya, melarang penggunaan mercon dan sejenisnya yang bisa mengganggu ketenangan umat muslim menjalankan ibadah puasa. Tim gabungan akan melakukan razia terhadap penjual dan pengguna bahan peledak mainan tersebut selama Ramadhan.
Selanjutnya, juga disepakati, akan menutup seluruh warung internet (warnet) yang tidak mengantongi izin. Bagi warnet resmi (berizin), juga dilarang beroperasi pada pukul 18.00-22.00 WIB. Sebagaimana biasa, warung-warung makanan (warung kelambu/warkel) yang buka di siang hari juga tidak diizinkan.
“Ini semuanya disampaikan kepada masyarakat umum agar seluruh warga bisa sama-sama menghormati bulan suci umat Islam tersebut,” kata Aris.
sumber: padang-today.com