Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Irjen Pol Johny Wainal Usman memerintahkan bawahannya segera menarik semua senjata api milik sipil.
“Semua senjata api yang dimiliki warga sipil harus ditarik dan bagi pemegang senjata api secara ilegal akan ada aturan yang akan mengikatnya,” ujar Johny di Makassar, Rabu.
Ia mengaku mendapat laporan dari masyarakat mengenai warga sipil atau pejabat yang memiliki senjata api.
Oleh karena itu, dia telah memerintahkan polisi segera menindaklanjuti informasi itu dan meminta pemilik senjata api agar segera menyerahkannya ke polisi.
Menurut Johny, ada banyak warga sipil yang memiliki senjata api sehingga perlu ditertibkan.
Hal ini sesuai aturan yang berlaku yakni Peraturan Kapolri tentang Prosedur Memperoleh Izin Penggunaan Senjata Api, serta Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang Senjata Api dan Bahan Peledak.
“Semua senjata api yang dipegang warga sipil harus ditarik. Apalagi kalau tidak mengantongi izin, itu sudah jelas salah. Makanya, saya perintahkan anggota untuk menarik semua senpi yang ada di masyarakat,” katanya.
Dia juga telah memerintahkan Direktorat Intelkam Polda Sulselbar agar tidak lagi mengeluarkan izin kepemilikan dan membawa senjata api kepada bai9k warga sipil maupun pejabat.
Sedangkan bagi para pejabat yang memiliki izin memiliki dan menyimpan senjata api akan dikaji lebih mendalam lagi.
“Saya sudah perintahkan DirIntelkam agar tidak lagi mengeluarkan izin kepemilikan dan menyimpan senjata api. Bagi yang sudah memiliki tidak lagi diperpanjang izinnya dan akan dilakukan pengkajian lebih mendalam dulu,” ucapnya.
Direktur Dit Intelkam Polda Sulsel, Kombes Pol Erwin Triwanto menyebut, hingga saat ini sudah 133 senjata api berizin ditarik dari warga sipil.
Dari jumlah tersebut, tiga unit di antaranya senjata api peluru tajam, sedangkan 130 unit adalah senjata api peluru karet dan gas yang tersebar di wilayah Sulselbar. Senjata api yang dimiliki warga sipil terbanyak di Makassar mencapai 70 unit.
Sumber: antaranews.com