Setelah sempat menjadi tahanan kota, Dra Khomsatun, Kepala Sekolah (Kasek) SDN Sidoluhur 1, Kecamatan Lawang, akhirnya dimasukkan ke LP Lowokwaru, Kota Malang, Selasa, (26/10).
Penetapan perubahan status terdakwa itu berlangsung pada persidangan di PN Kabupaten Malang, Selasa (26/10).
Siang itu, agendanya adalah sidang tuntutan kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) Rp 157.500.000 dengan terdakwa Khomsatun. Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Bambang Sasmito SH, terdakwa dituntut hukuman penjara 5 tahun, denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 157.500.000.
Begitu tuntutan itu dibacakan Bambang, Khomsatun yang duduk di kursi pesakitan itu langsung dijemput dua petugas kejaksaan dan dibawa ke LP Wanita Sukun.
Ditemui Surya di dalam mobil tahanan, Khomsatun mengelak semua tuntutan jaksa. “Saya nggak terima karena saya nggak melakukan tindakan seperti yang dituntutkan pada saya. Namun demikian, semuanya kami serahkan pada pengacara saya saja,” tutur Khomsatun yang langsung minta pintu mobil tahanan yang ditumpanginya ditutup.
Aditya Okto Thohari SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang tak menanggapi komentar terdakwa. Yang jelas, menurutnya, kasus ini mencuat karena temuan kejaksaan, terdakwa yang menjabat kepala sekolah satu atap di SDN Sidoluhur 1 dan SMP Sidoluhur itu diduga melakukan penggelembungan jumlah siswa penerima dana bantuan operasional sekolah (BOS) sejak 2005 sampai 2008.
Baru November 2009 lalu, kasus ini mulai diusut kejaksaan. Sekitar Januari 2010 lalu, Khomsatun ditetapkan sebagai tersangka, tetapi dia tidak ditahan karena terdakwa sakit.
“Contohnya, pada penerimaan dana BOS tahun 2005 lalu, jumlah siswa SMP kelas 1 itu hanya 32 orang namun dilaporkan 65 siswa. Sedang jumlah keseluruhan siswa SDN Sidoluhur 1 itu hanya 225 namun dilaporkan 299 siswa. Padahal, per siswa dapat Rp 540.000/tahun,” tegasnya.
Terdakwa juga diduga menilep honor guru dan bagian tata usaha (TU). Total kerugian negara sekitar Rp 157.500.000.
Bambang Herwono SH, kuasa hukum Khomsatun mengatakan, belum bisa menjelaskan banyak karena masih akan menyiapkan pembelaan kliennya. “Kita lihat saja nanti di persidangan materi pembelaan kami,” ungkapnya.
Sumber: surya.co.id