Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo telah menetapkan tiga tersangka dalam penyidikan kasus dugaan penyimpangan pembangunan Jaringan Irigasi Sistem Pompa Air Tanpa Mesin (JIS PATM) Pemprov Gorontalo di Kabupaten Gorontalo. Ketiga tersangka yang diduga merugikan keuangan negara kurang lebih Rp 2 miliar itu yakni mantan Kepala Dinas PU Kimpraswil Provinsi Gorontalo Boni Ointoe, rekanan rekanan pelaksana serta pejabat teknis pelaksana kegiatan.
Kendati begitu sampai saat ini Kejati belum melakukan penahanan terhadap ketiganya. Kajati Gorontalo melalui Humas Kejati Suhartoyo SH, M.Hum, mengatakan, pihaknya masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Kejaksanaan Agung RI untuk penanganan kasus tersebut. Termasuk, kemungkinan memutuskan melakukan penahanan terhadap ketiganya. “Secara normative, terdapat dua alasan objektif dan subjektif penyidik yakni ketiganya cukup kooperatif, dianggap tidak melakukan penghilangan barang bukti dan alasan objektif dan subjektif penyidik terkait lainnya. Itulah sejumlah pertimbangan sehingga tidak melakukan penahanan terhadap ketiganya,” kata Suhartoyo, kepada Gorontalo Post, kemarin.
Selain dua alasan itu, Kejati kata Suhartoyo juga masih menunggu tanggapan dalam bentuk petunjuk dari Kejagung, setelah sebelumnya penyidik melaporkan perkembangan penyidikan kasus tersebut ke Kejagung. Alasan yang terakhir ini lanjut Suhartoyo, menjadi pertimbangan utama Kejati dalam penanganan kasus tersebut. “Kita masih menunggu petunjuk Kejagung serta melihat perkembangan penyidikan dan bukti-bukti yang terkumpul. Kalau cukup bukti terjadi penyimpangan, tak menutup kemungkinan kita lakukan penahanan,” pungkas Suhartoyo.
Sumber: gorontalopost.info