Jajaran Polres Sragen berhasil membekuk komplotan pengedar uang palsu (Upal), Sabtu (14/8). Dua pelaku masing-masing Teg (25) warga Wonosari Kebumen dan Anh (25) warga Gundul Rantewingin Bulus Pesantren Kebumen, ditangkap saat membeli rokok di kios milik Sri Lestari (28), Prayungan Kedungupit, Sragen.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita 15 lembar upal senilai total Rp 1.450.000 terdiri atas 14 lembar pecahan seratus ribu dan satu lembar lima puluh ribuan. Namun, upal yang telanjur beredar di masyarakat diketahui senilai Rp 3 juta, sebab tersangka mengaku awalnya membawa upal senilai Rp 4,5 juta.
Kini petugas terus mengembangkan kasus tersebut dan berusaha menangkap pelaku lainnya asal Kebumen yang diduga sebagai pemasok upal. Kapolsek Sragen Kota AKP Agus Irianto mengatakan, modus yang digunakan pelaku adalah dengan membelanjakan uang palsu untuk mendapat kembalian uang asli.
Sementara terungkapnya aksi peredaran upal itu, bermula saat tersangka Teg berniat membeli lima bungkus rokok di kios milik Sri Lestari menggunakan upal pecahan Rp 100 ribu. Usai mendapat uang kembalian, tersangka pergi.
Namun pemilik kios curiga dengan lembaran uang itu dan bertanya ke tetangganya. Akhirnya dalam sekejap, warga berdatangan ke kios korban. Beruntung kedua tersangka belum pergi jauh sehingga dengan mudah diamankan dan digelandang ke Mapolsek setempat.
Hasil pengembangan petugas, upal tersebut diduga dipasok dari Kebumen. Selain upal Rp 1.450.000, petugas juga menyita 5 bungkus rokok dan sejumlah uang asli dari kembalian uang palsu yang sudah berhasil dibelanjakan.
Ditambahkan AKP Agus Irianto, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka akan dijerat pasal 245 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sumber: kr.co.id/web