Tujuannya mengelabui polisi. Siapa tahu sewaktu-waktu digeledah, narkoba yang menjadi dagangannya tak berhasil ditemukan.
Pasangan suami istri, Edi Yanto (48) dan Sinar Wahyuni (41), menyembunyikan narkoba jenis ekstasi atau ineks di bawah kompor sumbu di rumah mereka di Jl Cut Mutia, RT 1 No 7, Samarinda Ilir.
Namun polisi tak mau kalah. Dalam penggerebekan yang dilakukan Senin (29/11) malam kemarin, pukul 19.15 Wita, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan ineks. Ini pun membenarkan indikasi polisi yang menyebut, Edi dan Yuni adalah pengedar narkoba yang sudah masuk dalam target operasi (TO).
Dari penggerebekan yang dilakukan Unit Reskrim Polsekta Samarinda Ilir itu, ditemukan ratusan lembar plastik yang digunakan untuk membungkus sabu. Kemudian, dari kamar tidur, disita 7 poket sabu seberat 3,5 gram. Dan dari bawah kompor sumbu di dapur, polisi mendapatkan 5 butir ineks.
“Rumah pelaku (Edi dan Yuni) sudah kami incar sejak 2 minggu lalu. Kami mencurigai pelaku berjualan narkoba. Informasinya, kamar tidur dan dapur dijadikan tempat untuk menyembunyikan narkoba,” kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol HM Arkan Hamzah, melalui Kapolsekta Samarinda Ilir Iptu P Hasugian kepada Sapos.
Awal mula penggrebekan, polisi mengintai sekitar tempat tinggal Edi dan Yuni. Aktivitas keduanya selalu diawasi. Termasuk tamu yang datang ke rumah tersebut.
“Keyakinan kami bahwa pelaku berdagang narkoba, diperkuat dari pemantauan di lapangan. Terbukti, banyak orang yang datang ke rumah pelaku tanpa urusan yang jelas. Berangkat dari kecurigaan itu, kami pun menggerebak rumah tersebut,” tutur Hasugian.
Bukan hal yang mudah untuk dapat meringkus Edi dan Yuni. Pasalnya Yuni yang pernah meringkuk di balik jeruji besi pada 2003 silam atas kasus yang sama, sempat membantah jika di rumahnya dijadikan tempat untuk berjualan narkoba.
“Dari awal kami tidak yakin dengan penuturan pelaku (Yuni, Red). Kami pun lakukan penggeledahan dan hasilnya, narkoba kami dapat di kamar tidur dan dapur,” ujar Hasugian.
Hingga berita ini diturunkan, Edi dan Yuni tengah menjalani pemeriksaan di Pos Polisi Mulawarman. Selain sejumlah narkoba, polisi juga menyita 10 unit ponsel dan uang tunai Rp1,060 juta, yang diduga hasil dari berjualan narkoba.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Pelaku menyebut narkoba itu didapat dari pria yang berinisial Hr. namun masih kami lakukan pengembangan penyelidikan di lapangan, untuk dapat meringkus Hr,” tandasnya.
Sumber: sapos.co.id