Fakta baru tersaji dalam sidang kasus dana hibah Talaud 2007 dengan terdakwa WT alias Tine. Sidang yang masih tahap pemeriksaan saksi itu digelar kemarin di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Tiga kontraktor Ferry Larinda, Pemilik CV Prima Jaya, Hendrik Palar Pemilik CV Ro’ol, dan Denny Tongkeles Pemilik CV Pantai Mas dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reinhard Tololiu SH dan Cornelius Heydemans SH di hadapan Majelis Hakim (MH), Armindo Pardede SH MAP, Willem Rompies SH MH dan Parlindungan Sinaga SH MH.
Dari ketiga saksi ini, keterangan Tongkeles yang cukup mengejutkan. Katanya, CV-nya pernah digunakan ST alias Sherly. Parahnya lagi, dalam peminjaman tersebut tidak didakan perjanjian di depan notaris. “Saya tidak mengetahui proyeknya. Tetapi saya pernah transferan dana darinya,” kata Tongkeles seraya mengakui Sherly adalah adik Bupati TJ alias Telly pada Majelis Hakim.
Pernyataan ini membuat JPU Heydemans geram. Pasalnya dalam dakwaan saksi mengaku mengetahui proyek yang diadakan Sherly. “Anda sudah dua kali membohongi pihak kejaksaan. Ada resiko yang akan anda maupun orang lain tanggung,” kata Heydemans pada Tongkeles.
Mendengar pernyataan tegas Heydemans, saksi dengan polos mengaku memberikan keterangan palsu saat penyidikan karena ditekan seseorang. “Saya ditekan-tekan Sherly saat diperiksa Kejaksaan. Saya juga kasihan jika Sherly dipenjara,” terang Tongkeles.
Sementara keterangan saksi Palar, lebih menyudutkan terdakwa Tine. Diakuinya, sebanyak dua kali saksi menyetorkan uang sejumlah Rp20 juta kepada terdakwa. “Terhitung dua kali saya membawa uang kepada Pak Tine,” jawab Palar yang terlihat gugup mengikuti sidang. Dengan bahasa tubuh gelisah, dia mengaku meminta Erwin Tamatompo untuk menyusun laporan harian maupun mingguan pengerjaan proyek jembatan. “Jujur Pak Hakim, saya tidak tahu menyusun laporan proyek. Saya tinggal tandatangan saja,” jawabnya. Majelis Hakim menunda persidangan ini dan dilanjutkan Jumat (1/10) nanti.
Sumber: manadopost.co.id