Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas I Kota Malang, Jawa Timur (Jatim), memberikan remisi (keringanan hukuman) kepada 769 narapidana sebagai bagian dari rangkaian memperingati HUT ke 65 Republik ini.
Kepala Lapas Malang, Wibowo Joko Harjono, Selasa (17/8/2010), mengatakan, dalam menyambut hari kemerdekaan Indonesia, Lapas Malang sebelumnya mengajukan remisi untuk 769 narapidana ke Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkum HAM).
Remisi tersebut, terbagi menjadi dua yakni remisi bebas serta remisi potongan masa tahanan. “Dari jumlah yang kita ajukan, Alhamdulillah dikabulkan semuanya,” katanya.
Wibowo mengatakan, untuk narapidana yang mendapat remisi potongan masa tahanan, masing-masing rinciannya yakni satu bulan sebanyak 286 orang, dua bulan 147 orang, tiga bulan 144 orang, empat bulan 69 orang, lima bulan 43 orang serta enam bulan 12 orang. Sedangkan sisanya, mendapatkan remisi bebas sebanyak 68 orang narapidana.
Untuk total penghuni Lapas Kota Malang, yakni sebanyak 1.478 orang, dengan rincian sebagai narapidana 940 orang, tahanan 538 orang, narapidana seumur hidup 3 orang, 2 narapidana teroris, 3 narapidana Warga Negara Asing (WNA).
“Selain itu, 2 orang napidana pidana mati berada di Lapas ini,” kata Wibowo.
Dia berharap, narapidana yang bebas bisa sadar dan tidak mengulangi perbuatannya lagi, agar tidak masuk kembali ke penjara.
“Kami berharap, pemberian remisi ini mampu menyadarkan para narapidana agar bisa kembai ke jalan yang benar,” katanya.
Pemberian remisi tersebut, secara resmi diberikan dalam rangakaian upacara yang dilaksanakan di aula LP Wanita kelas II A Jalan Sukun Kota Malang.
Sumber: surya.co.id