Kapolda Kalbar Brigjen Pol Erwin TPL Tobing memberikan keterangan pers kasus penembakan Leonard Hunga. Polisi menetapkan Lodrik menjadi Tersangka.
PONTIANAK – Keinginan Martin Hungan (58) mengorbankan diri untuk membela anaknya terungkap. Pensiunan Polri dengan pangkat terakhir ajun komisaris besar polisi (AKBP) yang mengaku menembak anaknya Leonard Hungan (37) terbantahkan. Polisi menetapkan penembak Leonard hingga tewas adalah adik kandungnya, Lodrik Hungan (26).“Londrik kini kita amankan untuk kepentingan penyidikan,” kata Kapolda Kalbar Brigjen Pol Erwin TPL Tobing dalam jumpa pers kepada wartawan di Mapolda Kalbar, Selasa (10/8) siang. Sedangkan Martin telah mencabut keterangan awal. Motif penembakan masih diselidiki secara intensif. Martin tetap masih ditahan karena kasus kepemilikan senjata api dan amunisi yang ditemukan dari kediamannya.
Kasus penembakan pada Rabu (4/8) di Gang Pak Madjid Nomor 3, Jalan Danau Sentarum ini cukup menghebohkan. Warga digemparkan dengan beberapa kali bunyi tembekan. Kapoltabes Pontianak Kombes Polisi Rachmat Mulyana dalam keterangan resminya mengatakan peristiwa naas berawal dari perkelahian bapak-anak. Martin dengan Leonard. Leo ingin meminta sejumlah uang kepada Martin tetapi permintaan diabaikan. Lalu timbul perselisihan paham. Leo mengancam menggunakan sebilah pisau. “Kemungkinan karena kepepet pelaku mengambil senjata di kamar. Lalu tembakan mengenai betis dan perut bagain kiri,” kata Rachmat. (Pontianak Post, 5 Agustus 2010)
Namun Kapolda Kalbar Brigjen Erwin PPL Tobing masih meragukan jika yang melakukan penembakan oleh purnawirawan AKBP Martin Hungan. Meskipun tidak mengenal langsung tersangka, kata kapolda, dia mendapatkan informasi dari para tetangga pelaku memiliki perangai yang baik dan jauh dari sifat arogan. Apalagi dilokasi kejadian saat itu terdapat beberapa orang.“Kita masih menelusuri siapa yang menembak sebenarnya. Ini harus diteliti benar-benar. Apalagi dilokasi ada sekitar enam orang, jadi belum pasti siapa yang menembak, apakah Martin atau yang lainnya. Jadi harus diteliti siapa, dan berapa orang yang terlibat, karena yang saksi yang diintrogasi ada enam orang,” ungkapnya. (Pontianak Post, 6 Agustus 2010).Ternyata dugaan kapolda benar. Keterangan sejumlah saksi berbeda dengan pengakuan Martin. “Keterangan saksi mengarah ke tersangka (Lodrik, red). Saksi dari pihak keluarga Martin sendiri yang berada di rumah saat kejadian menyebutkan Lodrik. Serta saksi lain di luar keluarga Martin juga memberikan keterangan sama. Ada dua saksi yang menguatkan,” kata Kapolda.
Pengusutan kasus penembakan yang melibatkan Lodrik, sepenuhnya ditangani reserse. Tidak Propam, meski tersangka merupakan anggota Polisi aktif yang berdinas di Poltabes Pontianak wilayah sektor kota dengan pangkat Brigadir Satu (Briptu). Dijelaskan kapolda, untuk menentukan status kedinasan tersangka tergantung hasil proses hukum. Karena dia juga akan menjalani sidang kode etik jika terbukti bersalah. Maka, lanjut kapolda, masih didalami kenapa tersangka sampai melakukan penembakan dengan melakukan pemeriksaan psikologinya. “Apakah tidak ada langkah lain yang bisa dilakukan selain menembak,” katanya.
Menurut kapolda, sebelum penembakan memang korban melakukan pengancaman terhadap Martin dengan menggunakan senjata tajam. Maka, lanjutnya, bentuk akumulasi kekecewaan tersangka kepada Leonard atas perilaku terhadap terhadap orangtua bisa saja terjadi, sekaligus ingin membela orangtua. Tetapi, untuk mengetahui secara jelas penyebab penembakan, kepolisian akan menggelar reka ulang. “Apakah pengancaman Leo benar-benar telah membahayakan keselamatan Martin,” kata Kapolda. “Hasil penyelidikan penembakan tidak terencana,” tambahnya. Sedangkan senjata api yang digunakan pelaku untuk menembak Leonard bukan jenis senjata organik. Senjata itu tidak terdaftar di Mabes Polri. Asal muasal senjata pabrikan itu kini dalam penyelidikan.
Sumber: pontianakpost.com