Kerinduan terhadap orangtua dan kampung halaman, kerap bersinggah di hati para perantau. Terlebih lagi menjelang puasa, niat untuk pulang yang biasa disebut munggahan, selalu menggelayut. Demikian halnya yang tersimpan di hati Ih (16).
Remaja pria asal Prabumulih, Palembang itu, telah tiga tahun merantau di Kota Bandung. Untuk menghidupi dirinya, Ih berprofesi menjadi pemulung. Penghasilannya tidak pernah lebih dari Rp 20.000,00 per hari. Uang sejumlah itu hanya untuk cukup makan.
Selama tiga tahun itu pula, Ih berusaha menabung untuk bekal pulang. “Tapi tetap saja teu kakumpul. Hanya cukup untuk makan saja. Sehari-hari saya juga tidur di jalanan sekitar Jln. Ciateul,” kata Ih di Mapolsekta Cicendo, Rabu (11/8) siang.
Rasa rindu yang tak tertahankan itu juga, yang membuat Ih berbuat nekad. Sebuah rencana dibuat, yaitu mencuri. “Saya sudah gelap mata. Sudah bingung. Makanya saya nekad mau nyuri saja. Karena belum pernah dan takut, saya ajak teman saya Riz. Saya kenal dia di daerah Ciateul karena dia memang suka ngamen di sekitar sana,” katanya.
Dengan sedikit uang yang dimilikinya, Ih membeli peralatan untuk mendukung aksinya. “Saya beli pisau kecil dan linggis pendek ke pedagang yang lewat. Uang saya Rp 30.000,00 habis untuk beli dua alat itu,” katanya.
Sebuah kios di Jln. Sumanta Kel. Pasirkaliki Kec. Cicendo, telah dijadikan targetnya. Kompor gas berikut 1 tabung gas 12 kg dan 1 tabung gas 3 kg. Riz jaga di luar. Untuk mengelabui warga, barang-barang tersebut dimasukkan ke dalam karung yang biasa dibawa Ih. Saat memasukkan tabung gas 3 kg, seorang warga melihatnya dan curiga. Apalagi ketika Ih dan Riz malah lari saat didekati warga itu.
Warga tersebut kian curiga dan berteriak maling. Sebagian lagi menghubungi polisi. Kedua pelaku berhasil ditangkap polisi dan warga di sekitar lokasi. “Kami panik waktu ada orang yang melihat. Makanya kami langsung lari. Tapi karena barangnya berat, kami tidak bisa lari cepat sehingga tertangkap,” ujar Ih.
Ih menuturkan, barang-barang itu rencananya akan dijual. Uangnya dibagi dua. “Kalau saya, uangnya untuk pulang kampung ke Prabumulih. Saya kangen kampung halaman. Sudah tidak pulang tiga tahun. Kalau pulang, rencananya tidak akan ke Bandung lagi. Mau di sana saja,” katanya.
Kapolsekta Cicendo Komisaris Brusel Duta Samodra didampingi Kanitreskrim Inspektur Satu Uus Saefuloh menuturkan, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian serta UU Darurat/1951 karena memiliki senjata tajam. “Keduanya terancam hukuman pidana empat tahun penjara,” ucapnya.
Sumber: lodaya.web.id