Begitu memasuki Bandara Polonia Medan sebagai salah satu pintu gerbang kota Medan, pengunjung akan disambut dengan sejumlah papan reklame berukuran besar, sedang dan kecil yang terpancang di berbagai tempat dan susunannya tidak beraturan. Sebagian dari papan reklame yang terpasang di beberapa ruas jalan telah merampas hak pejalan kaki, di mana papan reklame dipasang di areal trotoar jalan.
Jika berkesempatan keliling kota Medan, di beberapa ruas jalan akan menemukan papan reklame, spanduk dan baliho yang tumpang tindih. Papan reklame A menutup papan reklame B, tumpang tindih ini menjadi pertanda bahwa dinas terkait tidak memiliki aturan yang jelas dalam penataan reklame di kota Medan.
Menurut salah seorang warga Medan, Tony kepada SWATT Online kota Medan saat ini menjadi hutan reklame. Dimana, tiap jengkal lahan kosong di Medan dimanfaatkan menjadi tempat berdirinya papan reklame dan baliho-baliho besar. Kadang-kadang merusak pandangan mata.
“Seharusnya, pemerintah kota Medan melalui dinas terkait memiliki aturan yang jelas dalam pemberian izin pemasangan papan reklame dan baliho. Aturan yang ada harus jelas, daerah mana yang boleh dan daerah yang tidak boleh serta biaya yang dibebankan. Dicurigai, selama ini, pembayaran izin dimanipulasi oleh oknum dan tidak masuk dalam PAD,” paparnya.
Penertiban yang dilakukan Pemko Medan belakangan ini, lanjut Tony masih terkesan setengah hati. Ke depan, pemerintah harus tegas dalam menertibkan papan reklame yang tidak memiliki izin jelas. Karena, keberadaan papan reklame juga sangat erat kaitannya dengan keselamatan pengguna jalan. (mes)