Andi Resya Manggabarani alias Andi Mappanyukki alias Ukki divonis 16 bulan penjara oleh majelis hakim Pudjo Unggul di Pengadilan Negeri Makassar Kamis (2/9) lalu.
Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Vonis 16 bulan penjara lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Muldani Fajrin yang menuntut terdakwa dua tahun enam bulan penjara.
Dalam dakwaan jaksa, terdakwa pada Rabu 13 Februari 2010 sampai tanggal 24 Februari 2010 di Jl Toa Daeng Makassar diduga melakukan penipuan dengan memakai nama palsu ke korban Haeruddin Dg Tarru. Korban akhirnya menyerahkan uang senilai Rp 48.5 juta.
Hasrullah, anak dari Haeruddin Dg Tarru mendaftar dan mengikuti seleki masuk penerimaan polisi tahun 2010 dan hingga test psikologi Hasrullah dinyatakan gugur.
Diketahui gugur test tiba-tiba korban Haeruddin Dg Tarru diberitahu oleh Bakri bahwa ada yang bisa membantu agar bisa lanjut ikut seleki, termasuk saksi Hadrawis mengaku bisa membantu agar anak korban bisa menjadi polisi.
Haeruddin yang yakin dari janji-janji itu menyerahkan uang Rp 30juta.
Setelah itu, Haeruddin menerima telpon dari terdakwa dan akan bertemu di Jl Toa Daeng . Terdakwa meminta uang Rp 5 juta dan mengatakan kalau terdakwalah yang berusaha membantu anak Haeruddin yakni Hasrullah untuk diterima menjadi polisi.
Sebelum menyerahkan uang ke terdakwa, Haeruddin menelpon Hadrawis dan menyampaikan soal itu, dan Hadrawis meminta korban Haeruddin untuk menyerahkan uang ke terdakwa soalnnya keduanya bersepupu dan sudah tiga tahun mengurus orang yang ingin menjadi polisi. Haeruddin sangat yakin dan percaya sehingga penyerahan uang terus berlangsung hingga Rp 48,5 juta.Terdakwa dijerat Pasal 378 KUHPidana
Sumber: beritakotamakassar.com