Proses kasus pria berinisial Am (36) masuk babak baru. Pelaku cabul terhadap Mawar (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia lima tahun kemarin dihadapkan ke meja hijau.
Menurut pengakuan Am, kejadian tersebut sudah beberapa bulan, tepatnya pada hari Selasa tanggal 1 bulan September 2009 lalu. Waktu itu ia bermain ke rumah Mawar yang berada di Bukit Bestari Tanjungpinang. “Sekitar pukul 16.00 WIB gitu saya main ke rumah itu, dan saya memang sering main ke rumah itu,” ujarnya.
Waktu itu ia bertemu dengan Ma ibu Mawar, karena sudah biasa bermain di rumah tersebut, ia langsung mengambil air minum di dapur, dan mengatakan bahwa ia sedang sakit kepala. “Saya bilang kepala saya sedang pening, dan saya mau numpang tiduran sebentar, dan diperbolehkan oleh ibu Mawar,” katanya.
Ia pun tiduran di kursi ruang tamu rumah tersebut. Beberapa saat kemudian, Ma pergi keluar. Saat itulah ia pergunakan kesempatan untuk melakukan perbuatan bejatnya. “Saya panggil Mawar, dan menyuruhnya kencing terlebih dahulu, lalu saya suruh dia nonton tv dengan saya, di ruang itu,” paparnya.
Mawar pun menuruti apa yang dikatakan Am. Usai buang air kecil, ia langsung berbaring di samping pria yang di panggil Om oleh Mawar. Tanpa menunggu, Am pun langsung melancarkan aksinya, ia membuka celana dalam korban, dan langsung memegang kemaluan korban dengan tanggan kanannya, dan maaf menggosok anunya Mawar dengan tangan kanannya.
Kurang puas dengan hal itu ia menggunakan jari tengahnya untuk mempermainkan kemaluan gadis ingusan tersebut. Saat itu Mawar sudah kesakitan dan meminta agar Am berhenti. Tapi hal itu tidak digubris Am. Bahkan Am semakin bernafsu, ia memasukan jari tengah tangan kananya ke dalam kemaluan Mawar dan mengeluarkannya lagi, begitu seterusnya, sambil meciumi bocah ingusan tersebut.
Tapi tidak selang lama, ibu korban masuk ke dalam rumah dan melihat perbuatan Am, kontan saja Ma emosi melihat anaknya dicabuli. Ia pun langsung menghampiri Am dan memukul bahunya. Lantaran aksinya ketahuan Am pun langsung mengambil langkah seribu. Ma pun berteriak minta tolong kepada tetangga sekitar. Akhirnya Ma pun melaporkan kejadian itu ke Mapolsekta Bukit Bestari.
Polisi yang mendapatkan laporan tersebut segera bergerak dan berhasil meringkus AM, dan saat ini, Senin (9/8) Am diajukan ke meja hijau Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sumber: posmetrobatam.com