investasi barang rongsokan, pasangan suami-istri (pasutri) Jang Yoyo (36) dan Siti Saodah (28), warga Kampung Puspanegara, RT 03/03, Kelurahan Puspanegara, Kecamatan Citereup, Kabupaten Bogor, berhasil menipu lima orang.
Tak tanggung-tanggung, pasutri ini berhasil meraup uang Rp297 juta dalam aksinya. Namun, belum sempat merasakan hasilnya, kemarin pasutri tersebut keburu diciduk Polsek Citeureup dan terpaksa tidur di hotel prodeo.
Yoyo mengaku, menipu karena terlilit utang oleh rentenir di kampung halamannya Tasikmalaya. “Iya, saya terpaksa ngutang ke rentenir di Tasikmalaya. Waktu itu uang pinjaman itu saya pakai untuk berobat dan modal usaha jual-beli rongsokan serta bayar kontrakan,” ujar Yoyo kepada wartawan.
Sementara itu, saat dikunjungi di ruang tahanan, Siti (istri Yoyo, red) terlihat tak berani mendekati wartawan. Ia tampak mengambil tempat paling pojok di ruang sel wanita.
Kini, pasutri itu harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka dan terancam Pasal 378 KUHP dengan hukuman empat tahun penjara.
Kapolsek Citeureup AKP Pahyuniati melalui Kanit Reskrim Polsek Citeureup Iptu Chalid Thayib mengatakan, pasutri ini masih tertutup kepada petugas. “Masih kami kembangkan terus,” ujar Chalid saat ditemui di ruangannya, kemarin.
sumber : radar-bogor.co.id