Sebagai tindak lanjut surat KPK Nomor 8 1908/12/07/2010 tertanggal 30 Juli 2010, warga meminta pejabat di Boalemo melaporkan harta kekayaannya karena ada indikasi terjadi penimbunan harta. Pernyataan ini disampaikan Salah seorang warga Boalemo, Ali Djabir ketika menghubungi Gorontalo Post semalam. “Kami meminta para pejabat yang ada di Boalemo untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelengara Negara (LHKPN) sebagai Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (TBNRI) ke KPK,” kata Ali Djabir.
Menurutnya, kini di Boalemo ada indikasi terjadi penimbunan harta dan itu didapat dari hasil pemantauan sejak awal hingga dilakukan investigasi kembali. Ali Djabir menekankan bahwa pihaknya tahu persis siapa pejabat di Boalemo dulunya minim harta dan kini sudah mengalami perubahan secara draktis, dan ini dinilai suatu pelanggaran. “Kasian duit negara yang juga bersumber dari rakyat. Berapa sih gaji mereka jika dibanding dengan jabatan yang diemban. Jadi sebelum terlanjur, segera melaporkan harta kekayaan dan kami terus melakukan pengawasan sebagai tindak lanjut surat KPK,” tegas Ali Djabir.
Permintaan Ali Djabir ity berdasarkan surat KPK Nomor 8 1908/12/07/2010 tertanggal 30 Juli 2010 tentang penyampain harta kekayaan. Ini juga tertuang dalam undang undang No 28 / 1999 tentang penyelengara negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain itu juga telah dipayungi undang undang No. 30 / 2002 tentang korupsi dan keputusan KPK dimana harus melaporkan sesudah dan sebelum menempati jabatan eselon 2 dan 3. “Permintaan kami ini juga harus dikorankan agar semua semua tahu be-rapa pendapatan pejabat bersangkutan. Apalagi sebelum menempati suatu jabatan, ada perbedan setelah beberapa bulan di jabatan tersebut, ada perubahan yang mecurigakan. Makanya harus dilaporkan serta dikorankan,” pungkas Ali Djabir.
Source: gorontalopost.info
