Majelis Rakyat Papua (MRP) menilai aparat penegak hukum di Papua belum mau menangani pembalakan liar hutan di Papua secara serius.
Wakil Ketua I MRP, Frans Wospakrik mengatakan kendati sudah ada aturan yang tertuang dalam surat keputusan nomor 16 dan 163 tahun 2007 tentang peredaran hasil hutan Papua namun ternyata sampai saat ini kebijakan itu masih dilanggar oleh oknum tertentu.
“Saat ini memang sistem pengendalian dan pengawasan kita lemah, dan ini adalah kesalahan dari aparat penegak hukum yang acuh dalam menangani masalah pembalakan hutan di Papua,” kata Wospakrik kepada wartawan di Jayapura, Rabu (4/8/2010).
Dan MRP sebagai lembaga cultural asli Papua juga telah membuat tiga rekomendasi adat yang ditujukan kepada Pemda Papua, salah satunya tentang perlindungan hutan Papua.
“Yang jadi masalah apakah Pemda akan menggunakan rekomenasi MRP itu atau tidak?.” lanjut dia.
Jika tidak maka, MRP menurutnya akan tetap mengawas proses perlindungan hutan di Papua, agar masyarakat adat Papua tidak merasa belum ada keberpihakan atas hutan mereka.
sumber: okezone.com