Prestasi gemilang ditorehkan oleh jajaran Polres Banjarnegara. Pasalnya, berkat kerja keras penyidik Res-krim pimpinan Kasat Reskrim AKP Agus Sembiring berhasil mengamankan sindikat peredaran uang palsu (upal) sebesar Rp4,1 miliar pecahan Rp100 ribuan.
Dan kemarin, keberhasilan tersebut digelar oleh Kapolda Jateng Irjen Pol Edward Aritonang di hadapan wartawan di Polda Jateng.
Menurut Kapolres Banjarnegara AKBP Nelson Purba menjelaskan seperti tahun lalu, ia juga menangkap peredaran uang palsu di wilayah hukumnya. Dan biasanya, menjelang lebaran dan pemilihan kepala desa, upal biasanya muncul di tengah-tengah ma-syarakat. Dan terungkapnya pemalsuan uang senilai Rp4,1 miliar tersebut bermula dari informasi yang diterima oleh anggota reskrim Polsek Wanadadi yang menyatakan adanya peredaran upal di wilayah hukumnya.
“Dari informasi tersebut kemudian kemudian kita lakukan pe-nyelidikkan kurang lebih selama 7 hari dan setelah mendapatkan petunjuk, jajaran Reskrim Polres Banjarnegara dan Polsek Wanadadi menggerebek sebuah rumah di Dusun Siduda Desa Lemahjaya RT 4 RW IV Wanadadi Banjarnegara,” terang AKBP Nelson dihadapan Kapolda Jateng Irjen Pol Edward Aritonang dalam ungkap kasus kemarin.
Dan dalam penggrebekan itu, pihaknya menemukan sebuah bungkusan plastik berisi tumpukkan uang palsu dan setelah dilakukan penyelidikan awal, ternyata ada 41.973 lembar uang pecahan Rp100 ribuan palsu atau senilai Rp4.197.300.000.
Sumber: riaupos.com