Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung meminta Pemkot Bandar Lampung segera turun ke lapangan terkait dengan keresahan warga Batuputu mengenai peternakan ayam broiler di Jalan W.A. Rahman, Kampungbaru, Batuputu, Telukbetung Utara.
Direktur LBH Bandar Lampung Indra Firsada, Senin (16-8), mengatakan akses pendidikan dan kesehatan warga terganggu karena peternakan tersebut. Sebab, peternakan ayam itu mendatangkan banyak lalat sehingga warga terserang diare.
Selain itu, peternakan tersebut bersebelahan dengan Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Falah yang didalamnya terdapat sekolah. “Pemkot harus turun ke lapangan untuk melihat yang sebenarnya,” kata dia.
Menurut Indra, sedikitnya ada 150 kepala keluarga (KK) dari dua RT, yakni RT 11 dan RT 04, yang resah dengan peternakan ayam milik Slamet dan Triawan itu.
Masyarakat, kata Indra, memiliki hak untuk menolak suatu perusahaan bila merasa terganggu.
Untuk sementara, LBH Bandar Lampung akan menelusuri izin usaha peternakan itu.
Apabila tidak mempunyai izin, Indra meminta pihak terkait segera menutupnya. Sebaliknya, bila memiliki izin, Pemkot harus meninjaunya ulang karena faktanya masyarakat resah dan terganggu.
Sebelumnya pemilik peternakan ayam diduga membohongi warga. Saat meminta izin warga Batuputu, Slamet yang bertugas di Polda Lampung itu tidak menjelaskan jenis usahanya.
“Kalau tahu usahanya bergerak di bidang peternakan ayam, kami tidak mengizinkannya,” kata Ketua RT 011 Muhidin (32), didampingi Ketua RT 04 Aswad (28), yang juga diamini sejumlah tokoh masyarakat.
Sumber: lampungpost.com